Gorontalo, mimoza.tv – Winarni Monoarfa mengakhiri masa jabatannya sebaga Sekretaris Daerah provinsi Gorontalo, setelah dirinya menerima Surat keputusan Pemberhentian dari jabatannya terhitung mulai tanggal 14 Maret 2018. Hal ini dipastikan oleh Badan kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Gorontalo, Ridwan Yasin, Minggu (18/3/2018).
Surat Keputusan Pemberhentian Winarni Monoarfa melalui surat dengan nomor 16/PTA Tahun 2018 tertanggal 6 Februari 2018, yang ditandatangani oleh Presiden RI Joko Widodo, yang kemudian diberi pengantar oleh Dirjen Otonomi Daerah Soni Sumarsono melalui surat no.123.75./2271 tanggal 14 Maret 2018.
Ridwan Yasin mengatakan, bahwa proses pemberhentian Winarni Monoarfa adalah hal biasa dalam birokrasi. Sebagaimana diatur dalam UU. No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara pasal 117 ayat 1 dan 2. Dimana UU tersebut dijabarkan lagi pada Peraturan Pemerintah no. 11 Tahun 2017 pasal 133.
“Benar bahwa ibu Winarni sudah diberhentikan dari jabatannya sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo,” kata Ridwan Yasin.
Menurut Ridwan, pada Pasal 117 ayat 1 menyebutkan bahwa Jabatan Pimpinan Tinggi dijabat paling lama lima tahun. Di ayat 2 menyebutkan bahwa Jabatan Pimpinan Tinggi sebagaimana disebutkan pada ayat 1 dapat diperpanjang selama kinerjanya baik.
“Jabatan tersebut bisa diperpanjang, yang artinya kalau tidak diperpanjang lagi ya tidak perlu memperhatikan kinerja, kan begitu? Kalau tidak diperpanjang ya cukup lima tahun saja,” ungkap Ridwan, yang juga menjabat sebagai Plt Kepala Biro Hukum Pemprov Gorontalo.
Terkait pengisian kekosongan yang ditinggalkan Winarni, Ridawan mengatakan akan dibahas melalui rapat Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat), hari ini. Mekanismenya, yaitu dengan menetapkan Pelaksana Harian (plh) selama 15 hari. Selanjutnya, Pemprov akan mengangkat Penjabat Sekda malelui SK Gubernur atas persetujuan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), yang hanya berlaku selama 3 bulan sambil menunggu proses lelang jabatan untuk menentukan Sekda definitif.
Ketika ditanya kemana nanti Winarni Monoarfa setelah ini, Ridwan menjelaskan akan memproses kepindahannya ke instansi induk yakni Universitas Hasanuddin Makassar. Winarni yang dianugerahi Pulangga oleh masyarakat adat dengan gelar “Titidito Lo Hunggia” ini statusnya hanya sebagai pegawai yang diperbantukan ke provinsi, sejak era Fadel Muhammad sebagai Gubernur Gorontalo.
Sebelumnya, Winarni Monoarfa dalam 16 tahun karir biroka=rasinya di pemprov Gorontalo pernah menjabat sebagai Kepala Badan Lingkungan Hidup, Penelitian dan Dampak Lingkungan Hidup Daerah (Balitbang Pedalda) tahun 2002 – 2004, kemudian pada tahun 2004 – 2012 ia dipromosikan sebagai Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), dan sejak tahun 2012 hingga Maret 2018, dirinya menjabat sebagai Sekretaris Daerah. (rls/idj)
Foto : Istimewa (Dok.Humas Pemprov)