Gorontalo, mimoza.tv Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam jumpa pers menyampaikan perubahan hasil perhitungan Potensi Kerugian Negara (PKN) dalam perkara dugaan korupsi dana investasi PT Asabri (Persero). Kejagung menyebut, nilai uang yang dikorupsi tersebut menembus Rp 22,78 triliun.
Angka kerugian negara tersebut lebih rendah dari perhitungan awal BPK yakni Rp 23.739.936.916.742,58 atau Rp 23,74 triliun. Seluruh kerugian investasi di BUMN yang bergerak dibidang asuransi sosial dan pembayaran khusus untuk prajurit TNI, Polri dan PNS itu terjadi pada kurun waktu 2012 sampai dengan 2019.
”Kejagung RI mengucapkan terima kasih kepada BPK RI yang telah bekerjasama dengan Kejaksaan Agung sehingga permintaan perhitungan kerugian keuangan negara yang disampaikan Kejaksaan Agung kepada BPK RI pada 15 Januari 2021, dapat terlaksana dengan cepat dan selesai pada tanggal 27 Mei 2021. Dengan demikian, perkara dapat diserahterimakan. Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum pada Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus dan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur pada 28 Mei 2021,” ucap Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam rilis tertulis yang diterima wartawan ini, Senin ini (31/5/2021).
Sementara itu Ketua BPK, Agung Firman Sampurna mengatakan, pemeriksaan tersebut merupakan salah satu bentuk dukungan BPK dalam pemberantasan tindak pidana korupsi yang ditangani oleh Instansi Penegak Hukum (IPH) dalam hal ini Kejaksaan Agung, serta dalam rangka menindaklanjuti permintaan perhitungan kerugian negara yang disampaikan Kejaksaan Agung kepada BPK RI.
“Kami berharap semoga hasil nilai penghitungan kerugian keuangan negara dapat memberikan tambahan informasi bagi stakeholders atau masyarakat luas. Kami juga akan terus mendukung agar pengelolaan PT. Asabri (Persero) dan sektor keuangan lainnya di Indonesia dapat terus diperbaiki kedepannya. Sehingga dapat bertumbuh dan memberi manfaat bagi bangsa dan negara Indonesia,” pungkasnya.(rls/luk)