Gorontalo, mimoza.tv – Dibawah kepemimpinan Gubernur Rusli Habibie dan Wakil Gubernur Idris Rahim, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo memperoleh opini laporan keuangan Wajar Tanpa Pengecuali (WTP) yang keenam kalinya secara berturut-turut dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Opini WTP tersebut disampaikan saat Rapat Paripurna DPRD dalam rangka Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemprov Gorontalo Tahun 2018, Jumat (24/5/2019).
Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan, BPK RI memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi Gorontalo tahun 2018 yang sekaligus merupakan pencapaian WTP yang ke tujuh.
Auditor Utama Keuangan Negara VI BPK RI, Dori Santosa dalam kesempatan itu menjelaskan, opini WTP yang diberikan BPK mengandung makna penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah telah sesuai dengan standar pelaporan, telah diuangkap secara memadai, serta tidak terdapat ketidakpatuhan yang berpengaruh langsung dan metrial.
“Pemeriksaan laporan keuangan didasarkan kepada beberapa kriteria yakni kesesuaian standar akuntasi pemerintahan, efektivitas sistem pengendalian intern, kepatuhan terhadap peraturan perundang undangan dan kecukupan pengungkapan,” kata Dori.
Sementara itu, Gubernur Gorontalo Rusli Habibie menyambut baik pencapaian WTP ini. Ia menilai pencapaian tersebut tidak terlepas dari peran BPK RI dalam melakukan arahan, monitor, evaluasi, tindklanjut dan rekomendasi hasil pemeriksaan keuangan.
“Ini merupakan WTP yang ketujuh kali diraih oleh pemerintah provinsi. Enam kali berturu-turut di bawah kepemimpinan saya dan pak wakil gubernur, dan WTP pertama dari gubernur sebelum kami,” jelas Rusli.
Ucapan terima kasih dan penghargaan juga disampaikan Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Paris Jusuf, kepada Badan Pemeriksa Keuangan RI, yang telah bekerja sama dalam memberikan pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan daerah Provinsi Gorontalo tahun 2018.
“Pelaksanaan Rapat Paripurna tersebut sesuai dengan pasal 17 ayat (2) Undang – Undang Nomor 15 tahun 2004 Tentang Pemeriksaan dan Pengelolaan Tanggung Jawab Keuangan Negara,” tutur Paris.
Kata Paris juga, telah sesuai dengan pasal 176 Peraturan DPRD Provinsi Gorontalo Nomor 1 Tahun 2018, tentang tata tertib DPRD, dan kesepakatan bersama antara BPK RI dengan DPRD Provinsi Gorontalo nomor : 384/KB/I-XIII.2/11/2010, dan nomor 160/DPRD/1063/2010 Tanggal 25 November 2010, tentang tata cara Penyerahan Hasil Pemeriksaan BPK RI ke DPRD Provinsi.(luk)