Gorontalo, mimoza.tv – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bakal menyetop sementara peredaran Kinder Joy di seluruh Indonesia. Pasalnya, jajanan favorit anak-anak itu diduga terkontaminasi denga bakteri Samolella. Tak hanya Kinder Joy saja, BPOM juga bakal menarik sementara peredaran semua produk Kinder.
Diketahui, kebijakan BPOM itu diambil lantaran adanya laporan dugaan terkontaminasi bakteri Samonella dalam produk itu yang beredar di Inggris belum lama ini.
“Untuk sementara waktu BPOM akan menghentikan peredaran produk merek Kinder, hingga dipastikan bahwa produk tersebut tidak mengandung bakteri Salmonella,” tulis BPOM, Senin (11/4/2022).
Lebih lanjut dijelaskan, produk yang ditarik adalah produk cokelat merek Kinder Surprise dalam kemasan tunggal 20 gram dan kemasan isi 3 @ 20 gram, dengan batas tanggal kedaluwarsa masing-masing produk sampai dengan tanggal 7 Oktober 2022.
Untuk kehati-hatian, penarikan produk diperluas dengan menambahkan beberapa varian, yaitu produk merek Kinder Surprise kemasan 100 gram, Kinder Mini Eggs kemasan 75 gram, Kinder Egg Hunt Kit kemasan 150 gram, dan Kinder Schokobons kemasan 200 gram dengan tanggal kedaluwarsa 20 April 2022 – 21 Agustus 2022. Semua produk cokelat Kinder diproduksi oleh Ferrero N.V/S.A di Belgia.
“Keseluruhan produk cokelat merek Kinder yang ditarik tersebut di atas tidak terdaftar di Badan POM,” tulis BPOM. Sementara produk merek Kinder yang terdaftar di Badan POM berasal dari India dengan nama varian produk antara lain Kinder Joy, Kinder Joy for Boys, dan Kinder Joy for Girls. Produk tersebut diproduksi oleh Ferrero India PVT, LTD.,” kata BPOM dalam rilisnya.
Lebih lanjut juga dikatakan, untuk melindungi masyarakat dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, BPOM juga akan melakukan random sampling dan pengujian di seluruh wilayah Indonesia terhadap produk merek Kinder yang terdaftar, serta mengawal dan memastikan penghentian peredaran tersebut dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Jika masyarakat menemukan produk cokelat merek Kinder yang tidak terdaftar di Badan POM, agar melaporkan ke Badan POM melalui Contact Center HALOBPOM atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia,” imbau BPOM.
Pewarta : Lukman.