Gorontalo, mimoza.tv – Jumlah orang yang positif tertular virus corona di Indonesia kian hari kian bertambah. Sebagai langkah untuk mencegah penyebaran Covid 19 tersebut, pemerintah telah melakukan berbagai langkah, salah satunya dengan cara Rapid test.
Melansir alodokter,com, Rapid test merupakan metode skrining awal untuk mendeteksi antibodi, yaitu IgM dan IgG, yang diproduksi oleh tubuh untuk melawan virus Corona. Antibodi ini akan dibentuk oleh tubuh bila ada paparan virus corona.
Kata lain, bila antibodi ini terdeteksi di dalam tubuh seseorang, artinya tubuh orang tersebut pernah terpapar atau dimasuki oleh virus Corona. Namun perlu Anda ketahui, pembentukan antibodi ini memerlukan waktu, bahkan bisa sampai beberapa minggu.
Jadi, Rapid test di sini hanyalah sebagai pemeriksaan skrining atau pemeriksaan penyaring, bukan pemeriksaan untuk mendiagnosa infeksi virus Corona atau COVID-19.
Lalu apa yang harus dilakukan, jika seseorang telah menjalani dan menerima hasil rapid test?
Jika hasil Rapid Test Antigen/Antibodi Negatif
Di kutip dari Bola.com, sesuai dengan arahan Kementerian Kesehatan RI melaui Pusat Krisis kesehatan (PKK), jika hasi rapid test tersebut negatif, maka diharapkan untuk tetap di rumah, dengan menerapkan jaga jarak atau Psycal distancing, serta melakukan tes ulang 7 sampai 10 hari kemudian.
Selain itu, bila membutuhkan konsultasi, maka dapat menghubungi layanan digital health (sehatpedia, halodoc, klikdokter, doktersehat, prosehat, sehatq, docquity, good doctor dan lainnya).
Jika Hasil Rapid test Antigen/Antibodi Positif
Jika hasilnya positif dan tidak ada gejala seperti demam, batuk, suara serak dan sesak, maka harus berada di rumah dan melakukan isolasi mandiri, serta menghubungi layanan digital health.
Bila muncul gejala demam, batuk, suara sesak dan sesak nafas yang memberat, kontak Fasyankes untuk pemeriksaan lebih lanjut.(luk)
Sumber: PKK Kemenkes. Disadur dari Alodokter.com, Bola.com.