Ini Dia, Jadwal dan Besaran THR PNS Lebaran Tahun 2020

Ilustrasi orang menghitung uang di bank. Foto: Tunaikita.com

Gorontalo, mimoza.tv – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI resmi memastikan, Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tetap cair pada tahun ini.

Kepastian pencairan THR ini diungkapkan Menteri Keuangan, Sri Mulyani, pada Selasa (14/4/2020).

Selain PNS kata dia, anggota TNI dan Polri juga turut menerima THR Lebaran 2020 dalam waktu yang telah ditentukan. Sedangkan untuk pensiunan baik dari PNS, TNI, maupun Polri Sri Mulyani juga memastikan akan tetap menerima THR.

“Yang perlu digarisbawahi, THR pada tahun ini hanya diberikan kepada ASN yang jabatannya setara dengan eselon III ke bawah. Artinya, para pejabat eselon II dan I tidak akan menerima THR,” kata Sri Mulyani, mengutip Tribunnews.com.

Sedangkan Presiden, Wakil presiden, serta para menteri kata dia, tidak akan mendapat THR.
Kebijakan yang sama juga berlaku bagi anggota DPR dan DPD.

Untuk aturan PNS kata dia, masih dalam tahap penggodokan, dan biasanya akan dirilis dalam Peraturan Pemerintah (PP).

Lantas, kapan THR untuk PNS cair?

Staf Ahli Menkeu Bidang Pengawasan Pajak, Nufransa Wira Sakti mengatakan, THR untuk PNS akan cair paling cepat 10 hari sebelum Idul Fitri.

Apabila lebaran tahun ini jatuh pada 23-24 Mei 2020, maka THR untuk PNS akan cair pada 13-14 Mei 2020.

Meski THR untuk PNS dipastikan cair, tapi jumlahnya tidak sama seperti tahun lalu.

Dikutip dari Kompas.com, THR PNS tahun ini hanya berupa gaji pokok plus tunjangan melekat, seperti tunjangan istri/suami dan anak.

THR untuk PNS tahun ini tidak termasuk tunjangan kinerja (tukin).

“Seluruh pelaksana dan eselon III ke bawah mendapat THR dari gaji pokok dan tunjangan melekat, tidak dari tukin,” kata Sri Mulyani.

Bila merujuk pada pernyataannya tersebut, maka berikut rincian gaji pokok PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 15 Tahun 2019.

Gaji PNS golongan 1

Golongan I diperuntukkan bagi PNS yang berpendidikan sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP).

Rincian:

IA: Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800

IB: Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900

IC: Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500

ID: Rp 1.815.800 – Rp 2.686.500

Gaji PNS golongan 2

PNS golongan II biasanya dijabat oleh pegawai yang berpendidikan SLTA/sederajat hingga D-III.

Rincian:

IIA: Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600

IIB: Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300

IIC: Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000

IID: Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000

Gaji PNS Golongan 3

PNS golongan III diperuntukkan bagi lulusan sarjana (S-1 hingga S-3).

Rincian:

IIIA: Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400

IIIB: Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600

IIIC: Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400

IIID: Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000

Bila ada tambahan berupa tunjangan melekat, seperti tunjangan istri/suami dan anak, berikut uraian ketentuannya sesuai Pasal 16 Peraturan Pemerintah No. 7 tahun 1977:

PNS golongan II biasanya dijabat oleh pegawai yang berpendidikan SLTA/sederajat hingga D-III.

Rincian:

IIA: Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600

IIB: Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300

IIC: Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000

IID: Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000

Gaji PNS Golongan 3

PNS golongan III diperuntukkan bagi lulusan sarjana (S-1 hingga S-3).

Rincian:

IIIA: Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400. (luk)

Artikel ini sudah tayang di Tribunnews.com.

Exit mobile version