Gorontalo, mimoza.tv – Calon Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, memutuskan untuk tidak hadir dalam debat publik putaran kedua yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Gorontalo pada Rabu (6/11/2024). Adhan menyatakan kecewa lantaran KPU Kota Gorontalo menolak permintaannya untuk memasukkan isu pemberantasan korupsi sebagai salah satu topik utama dalam debat tersebut.
Menurut Adhan, pembahasan mengenai korupsi memiliki urgensi tinggi karena dampaknya yang besar terhadap pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, ia menyebut bahwa isu ini seharusnya menjadi komitmen bersama untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan transparan.
“Sejak tanggal 24 Oktober, saya sudah mengajukan surat kepada KPU Kota Gorontalo untuk memasukkan tema anti-korupsi pada debat kedua. Harapan saya adalah agar calon kepala daerah memiliki konsep jelas dan komitmen dalam memberantas korupsi di Kota Gorontalo, terutama mengingat pemberantasan korupsi merupakan fokus utama Presiden Prabowo,” ungkap Adhan.
Ia menambahkan, kondisi Kota Gorontalo saat ini sangat relevan dengan tema korupsi karena sedang dihadapkan pada sejumlah kasus dugaan korupsi, antara lain dugaan kasus pada proyek 7 ruas jalan, SPAM Dungingi, dan proyek jalan Panjaitan yang kini sedang diproses di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Gorontalo.
Lebih lanjut, Adhan menyesalkan sikap KPU yang tidak melibatkan pasangan calon (paslon) dalam penyusunan tema debat, yang menurutnya bertentangan dengan ketentuan KPU. “Paslon tidak pernah diundang untuk membahas isu-isu debat. Padahal, Keputusan KPU No. 1363 Tahun 2024 tentang pedoman teknis pelaksanaan kampanye Pilkada jelas menyebut bahwa tema debat harus dibahas bersama paslon. Sangat disayangkan hal ini diabaikan,” tandasnya.
Ketiadaan Adhan Dambea dalam debat sesi kedua ini tentu memunculkan pertanyaan publik terkait keseriusan pihak penyelenggara dalam memberikan ruang bagi paslon untuk menyampaikan pandangan terkait isu yang sensitif dan krusial. Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak KPU Kota Gorontalo belum memberikan tanggapan resmi atas keberatan yang disampaikan Adhan.
Penulis : Lukman.