Gorontalo, mimoza.tv – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo membantah kabar yang menyebutkan bahwa pihaknya telah menahan mantan Bupati Bone Bolango, Hamim Pou. Isu tersebut beredar luas di beberapa grup WhatsApp (WAG) dan menjadi perbincangan di kalangan jurnalis.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Gorontalo, Dadang S. Djafar, menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar alias hoaks.
“Terkait kabar atau informasi bahwa salah satu mantan kepala daerah dengan inisial HP telah ditahan, saya pastikan itu tidak benar,” ujar Dadang dalam wawancara dengan sejumlah wartawan, Jumat (31/1/2025).
Ia menjelaskan bahwa pihaknya telah mengonfirmasi kebenaran informasi tersebut kepada penyidik yang menangani kasus Hamim Pou. Hasilnya, tidak ada penahanan yang dilakukan terhadap mantan kepala daerah tersebut.
“Sebelum menyampaikan kepada rekan-rekan wartawan, kami telah memastikan langsung kepada penyidik. Ternyata informasi tersebut tidak benar. Hingga saat ini, kami belum menerima pemberitahuan dari penyidik mengenai adanya penahanan,” jelasnya.
Kasus Masih Berjalan
Dadang juga menanggapi pertanyaan mengenai alasan Kejati Gorontalo belum melakukan penahanan terhadap Hamim Pou, meskipun status hukumnya telah mencapai tahap P21. Menurutnya, kasus yang ditangani sejak 2013 ini masih dalam proses penyelesaian.
“Penanganan perkara ini masih berjalan. Penyidik masih merampungkan berkas perkara, khususnya yang berkaitan dengan peran tersangka saat menjabat sebagai kepala daerah,” katanya.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa setelah tahap P21, perkara ini akan segera memasuki tahap selanjutnya, yakni penyerahan tahap dua. Namun, ia belum bisa memastikan kapan hal tersebut akan dilakukan.
“Kami tidak bisa menyampaikan kapan tepatnya, tetapi yang jelas, perkara ini terus berjalan dan tidak diam di tempat. Penyidik masih bekerja hingga kasus ini tuntas dan dapat disidangkan di pengadilan,” ungkapnya.
Keberadaan Hamim Pou
Mengenai keberadaan Hamim Pou, Dadang mengaku pihaknya belum mengetahui secara pasti apakah yang bersangkutan berada di Gorontalo atau di luar daerah. Namun, ia memastikan bahwa Hamim tetap memiliki kewajiban untuk hadir jika dipanggil oleh penyidik.
“Hingga saat ini, status hukum yang bersangkutan masih sebagai tersangka. Jika ada pemanggilan atau keperluan lain dalam proses penyidikan, maka ia wajib hadir,” tegas Dadang.
Ia juga meminta dukungan dari masyarakat agar proses hukum dapat berjalan dengan lancar hingga kasus ini mencapai meja hijau.
Penulis: Lukman