Jumat, Mei 30, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV

Isu Penahanan Hamim Pou Mencuat, Kejati Gorontalo Angkat Bicara

by Lukman Polimengo
Januari 31, 2025
Reading Time: 2 mins read
1.9k 19
A A
0
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Gorontalo, Dadang S. Djafar. Foto: Lukman/mimoza.tv

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Gorontalo, Dadang S. Djafar. Foto: Lukman/mimoza.tv

Share on FacebookShare on WhatsappShare On Twitter

Gorontalo, mimoza.tv – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo membantah kabar yang menyebutkan bahwa pihaknya telah menahan mantan Bupati Bone Bolango, Hamim Pou. Isu tersebut beredar luas di beberapa grup WhatsApp (WAG) dan menjadi perbincangan di kalangan jurnalis.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Gorontalo, Dadang S. Djafar, menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar alias hoaks.

“Terkait kabar atau informasi bahwa salah satu mantan kepala daerah dengan inisial HP telah ditahan, saya pastikan itu tidak benar,” ujar Dadang dalam wawancara dengan sejumlah wartawan, Jumat (31/1/2025).

Baca juga

Pengacara Hamim Pou Ajukan Eksepsi, Dakwaan JPU Dinilai Tidak Tepat

PN Tipikor Gorontalo Terima Pelimpahan Perkara Hamim Pou, LSM Desak Penahanan

Ia menjelaskan bahwa pihaknya telah mengonfirmasi kebenaran informasi tersebut kepada penyidik yang menangani kasus Hamim Pou. Hasilnya, tidak ada penahanan yang dilakukan terhadap mantan kepala daerah tersebut.

“Sebelum menyampaikan kepada rekan-rekan wartawan, kami telah memastikan langsung kepada penyidik. Ternyata informasi tersebut tidak benar. Hingga saat ini, kami belum menerima pemberitahuan dari penyidik mengenai adanya penahanan,” jelasnya.

Kasus Masih Berjalan

Dadang juga menanggapi pertanyaan mengenai alasan Kejati Gorontalo belum melakukan penahanan terhadap Hamim Pou, meskipun status hukumnya telah mencapai tahap P21. Menurutnya, kasus yang ditangani sejak 2013 ini masih dalam proses penyelesaian.

“Penanganan perkara ini masih berjalan. Penyidik masih merampungkan berkas perkara, khususnya yang berkaitan dengan peran tersangka saat menjabat sebagai kepala daerah,” katanya.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa setelah tahap P21, perkara ini akan segera memasuki tahap selanjutnya, yakni penyerahan tahap dua. Namun, ia belum bisa memastikan kapan hal tersebut akan dilakukan.

“Kami tidak bisa menyampaikan kapan tepatnya, tetapi yang jelas, perkara ini terus berjalan dan tidak diam di tempat. Penyidik masih bekerja hingga kasus ini tuntas dan dapat disidangkan di pengadilan,” ungkapnya.

Keberadaan Hamim Pou

Mengenai keberadaan Hamim Pou, Dadang mengaku pihaknya belum mengetahui secara pasti apakah yang bersangkutan berada di Gorontalo atau di luar daerah. Namun, ia memastikan bahwa Hamim tetap memiliki kewajiban untuk hadir jika dipanggil oleh penyidik.

“Hingga saat ini, status hukum yang bersangkutan masih sebagai tersangka. Jika ada pemanggilan atau keperluan lain dalam proses penyidikan, maka ia wajib hadir,” tegas Dadang.

Ia juga meminta dukungan dari masyarakat agar proses hukum dapat berjalan dengan lancar hingga kasus ini mencapai meja hijau.

Penulis: Lukman

Tags: HAMIM POUKejaksaan Tinggi Gorontalokejati gorontalo

Berita Terkait

Pengacara Hamim Pou Ajukan Eksepsi, Dakwaan JPU Dinilai Tidak Tepat

Maret 17, 2025
Juru Bicara PN Gorontalo, Bayu Lesmana.

PN Tipikor Gorontalo Terima Pelimpahan Perkara Hamim Pou, LSM Desak Penahanan

Maret 6, 2025
Hamim Pou (kopiah hitam) saat menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Bone Bolango, Rabu (26/2/2025).

Mantan Bupati Bone Bolango, Hamim Pou, Kenakan Gelang GPS Sebagai Tahanan Kota

Februari 26, 2025

Mantan Bupati Bone Bolango Hamim Pou Jalani Pemeriksaan di Kejari

FPKG dan AMMPG Desak Kejati Gorontalo Tetapkan Hamim Pou sebagai Tersangka Kasus PDAM, Kejaksaan: Pasti

Dua Mantan Bupati di Gorontalo Terlibat Korupsi, Tak Ditahan

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Index Berita
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Sosial Budaya
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kabar Kampus
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lingkungan
    • Musik
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Sekitar Kita
    • Unik
No Result
View All Result

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Go to mobile version