Kamis, Mei 22, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV

Jadi Saksi Sidang Kasus Dugaan Korupsi Proyek GORR, Mantan Sekda Provinsi Gorontalo ini Bilang Begini

by Lukman Polimengo
Februari 11, 2021
Reading Time: 2 mins read
87 7
A A
0
Mantan Sekda Provinsi Gorontalo, Winarni Monoarfa, saat menjadi saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi mega proyek GORR. Foto: Lukman/mimoza.tv

Mantan Sekda Provinsi Gorontalo, Winarni Monoarfa, saat menjadi saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi mega proyek GORR. Foto: Lukman/mimoza.tv

Share on FacebookShare on WhatsappShare On Twitter

Gorontalo, mimoza.tv – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi mega proyek jalan lingkar luar Gorontalo kembali digelar di Pengadilan Tipikor Gorontalo, dengan agenda persidangan terdakwa Asri Banteng, Kamis (11/2/2020).

Pada sidang pembuktian itu, Winarni Monoarfa selaku mantan Sekertaris Daerah Provinsi Gorontalo, mengakui bahwa  bahwa dirinya menjadi orang pertama yang menandatangani pencairan uang ganti rugi dalam pembebasan lahan GORR.

Pembayaran uang ganti rugi itu merupakan pencarian pertama pembayaran ganti rugi lahan yang ingin dibebaskan untuk pembangunan GORR, sebelum Asri Wahyuni Banteng selaku Kuasa Penggunaan Anggaran (KPA) yang saat kini berstatus terdakwa. 

Baca juga

Yang ‘Kepala Batu’ Wajib Tau, Mengapa Dilarang Berhenti Atau Parkir di Jembatan Haya-haya

Jadi Narsum di FDG, Alyun Sentil Kejati : Ada Kasus 7 Ruas Jalan dan GORR

“Benar, pencarian pertama untuk ganti rugi itu saya yang menandatanganinya. Hal tersebut saya lakukan lantaran KPA dalam hal ini terdakwa tidak berada ditempat,” ucap Winarni dalam persidangan tersebut.

Dirinya menungkapkan juga, hal itu terpaksa ia lakukan dalam kapasitas sebagai Pengguna Anggaran (PA) yang  mengambil wewenang KPA untuk menandatangani pembayaran ganti rugi.

Dihadapan majelis hakim juga Winarni mengungkapkan, saat dirinya mengambil alih wewenang, Asri pada saat itu sedang cuti ibadah haji selama 40 hari, dan sedang menjalani Lemhanas selama 7 bulan lamanya. Karena wewenang KPA itu dikembalikan ke PA, maka dirinyalah yang pertama menandatangani dan mencairkan uang ganti rugi tersebut.

Hal lainya yang terungkap dalam persidangan itu, data penerima ganti rugi tidak dilakukan validasi oleh Winarni.

Padahal data itu hanya dijelaskan nama-namanya saja, tidak ada dilampirkan alas hak atau bukti kepemilikan tanah. 

“Yang mengajukan dokumen pembayaran ganti rugi awal yaitu pejabat pelaksanaan teknik kegiatan (PPTK),” ujarnya

Winarni menambahkan sebagai ketua tim persiapan pengadaan lahan dalam pembangunan GORR yang dibentuk Gubernur Gorontalo, dirinya melakukan pendataan awal serta melakukan konsultasi kepada masyarakat penerima ganti rugi.

Untuk melakukan validasi terhadap penerima ganti rugi kata dia, hal itu merupakan wewenang dari Badan Pertahanan Nasional (BPN) Gorontalo. 

“Jadi pembayaran lahan diberikan ke penerima ganti rugi itu sesuai data dari BPN. Sebelum tanah yang dibayar, itu sudah ada persetujuan dari PPTK. Saya sering tanya ke PPTK, apakah berkasnya sudah di validasi atau belum. Katanya itu sudah. Berdasarkan hal tersebut, saya menyakini apa yang sudah dilakukan oleh BPN Gorontalo itu sudah benar. Sehingga ia tidak lagi melakukan validasi, dan langsung melakukan pencarian uang ganti rugi.  Saya pernah men-disposisi berkas validasi lahan, dan itu saya tidak pernah diskusi masalah tersebut dengan kepala biro pemerintah,” pungkasnya.(luk)

Tags: gorontalo outer ring roadGorrKasus korupsi GORR

Berita Terkait

Tangkapan layar suasana di area jembatan Haya-haya, Jalan Gorontalo Outher Ring Road.

Yang ‘Kepala Batu’ Wajib Tau, Mengapa Dilarang Berhenti Atau Parkir di Jembatan Haya-haya

Juli 29, 2024

Jadi Narsum di FDG, Alyun Sentil Kejati : Ada Kasus 7 Ruas Jalan dan GORR

April 23, 2024

Refleksi Akhir Tahun, Adhan Dambea Soroti Kinerja APH

Desember 31, 2023

Dosen Psikologi Korupsi Ketemu Aleg Anti Rasuah, Bahas Apa Ya?

Lama Tak Terdengar Soal Sprindik TPPU GORR, Adhan Ke Kajati Baru : Jangan Dipetieskan

Datangi Kejati Gorontalo, Adhan Dambea Pertanyakan Sprindik TPPU Kasus GORR

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Index Berita
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Sosial Budaya
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kabar Kampus
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lingkungan
    • Musik
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Sekitar Kita
    • Unik
No Result
View All Result

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Go to mobile version