Gorontalo, mimoza.tv – Komitmen Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo dalam mendorong tata kelola desa yang bersih dan bebas korupsi kembali ditegaskan lewat program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa).
Kamis, 31 Juli 2025, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, Dr. Abvianto Syaifulloh, S.H., M.H., bersama Kasi Intelijen Danif Zaenu Wijaya, S.H., serta Kasi Datun Akhmad Reza Indrawan, S.H., turun langsung memberikan penyuluhan hukum di Kantor Desa Pone, Kecamatan Limboto Barat.
Kegiatan ini dihadiri aparatur dari sepuluh desa di wilayah tersebut. Di antaranya Desa Daena, Haya-Haya, Huidu, Huidu Utara, Hutabohu, Ombulo, Padengo, Pone, Tunggulo, dan Yosenegor.
Dalam penyampaiannya, Kajari menekankan pentingnya integritas kepala desa dan perangkatnya dalam pengelolaan keuangan desa. “Desa adalah garda terdepan pelayanan publik. Harus dikelola secara transparan dan bebas dari praktik korupsi,” tegasnya.
Sementara itu, Kasi Intelijen memaparkan strategi pencegahan korupsi di tingkat desa. Mulai dari pelaporan keuangan, transparansi penggunaan anggaran, hingga peran serta masyarakat dalam pengawasan.
Adapun Kasi Datun menjelaskan fungsi pendampingan hukum dari kejaksaan dalam menghadapi persoalan perdata dan tata usaha negara di lingkungan desa.
Program ini menjadi bagian dari langkah preventif Kejaksaan RI agar setiap desa memiliki pemahaman hukum yang kuat, terutama dalam pengelolaan Dana Desa yang rawan disalahgunakan.
“Dengan pemahaman hukum yang memadai, kita ingin aparat desa tidak hanya paham hak dan kewajibannya, tapi juga sadar risiko hukum jika melenceng,” ujar Kasi Datun.
Melalui Jaga Desa, Kejaksaan berharap terbentuk tata kelola pemerintahan desa yang akuntabel, berintegritas, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.(rls/luk)