Gorontalo, mimoza.tv – Herman Abdullah alias Manto memilih jalur hukum dengan mengajukan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Polsek Kota Utara. Langkah ini diambil karena diduga ada kejanggalan dalam proses penetapan dan penangkapan terhadap dirinya.
Haris Panto, S.H., kuasa hukum Herman, mengungkapkan bahwa kliennya ditangkap pada 7 November 2024, namun surat perintah penangkapan baru diterbitkan sehari setelahnya, yakni 8 November 2024. “Proses ini jelas melanggar prosedur. Penahanan tidak boleh mendahului surat perintah penangkapan,” tegas Haris saat diwawancarai usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Gorontalo, Jumat (20/12/2024).
Lebih lanjut, Haris mengungkapkan bahwa penetapan tersangka terhadap Herman Abdullah tidak sesuai dengan aturan dalam KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana). “Klien kami tidak menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atau surat panggilan klarifikasi maupun surat pemanggilan pemeriksaan sebagai calon tersangka. Penahanan dilakukan secara tiba-tiba tanpa mekanisme yang sah,” tambahnya.
Hal yang sama diungkapkan kuasa hukum lainnya, Idrul Wahid. Ia mengungkapkan bahwa proses penangkapan dan penetapan tersangka serta penahanan dilakukan secara instan. Dimana hanya berselang sehari dari penangkapan yakni tanggal 7 November 2024, selanjutnya tanggal 8 November 2024 dibuatkan laporan polisi. Pada hari yang sama langsung dilakukan penyelidikan dan dinaikan statusnya ke penyidikan. Setelah itu masih di tanggal 8 November 2024 pada pukul 23.00 dilakukan penetapan tersangka dan langsung dilakukan penahanan.
“Proses ini terlihat janggal, hanya berselang sehari penyidik bisa melakukan penetapan tersangka dan penahanan. Padahal KUHP memberi ruang untuk melakukan proses penyelidikan dan penyidikan hingga cukup bukti untuk dilakukan penetapan tersangka dan penahanan,” ujar Idrul yang diamini oleh Ismail Abas, kuasa hukum lainnya.
Tak hanya mengajukan praperadilan, tim hukum Herman Abdullah juga telah melaporkan dugaan pelanggaran prosedur ini ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Gorontalo. “Kami berharap Propam dapat menindaklanjuti laporan ini dengan serius,” ujar Haris.
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Nomor B121 IXI/RES.1.11./2024/Sektor Kota Utara yang diterima keluarga Herman, ia ditahan di Rumah Tahanan Polsek Kota Utara sejak 9 November 2024 untuk masa tahanan 20 hari. Herman ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penipuan yang terjadi pada 2022 di Perum Riya Gamayan Permai, Kelurahan Dulomo, Kecamatan Kota Utara, Kota Gorontalo, sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik karena adanya dugaan pelanggaran prosedur dalam proses hukum. Herman Abdullah dan tim hukumnya berharap keadilan dapat ditegakkan melalui jalur praperadilan dan laporan ke Propam.
Penulis : Lukman.