Kamis, Juli 24, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV

Kajati Harus Periksa Penggunaan 53 Milyar Dana Hibah Provinsi Gorontalo

by Lukman Polimengo
Februari 17, 2023
Reading Time: 2 mins read
189 2
A A
0
Ilustrasi dugaan korupsi dana hibah. Foto : Istimewa.

Ilustrasi dugaan korupsi dana hibah. Foto : Istimewa.

Share on FacebookShare on WhatsappShare On Twitter

Gorontalo, mimoza.tv – Bermula dari laporan keuangan tahun 2019 Pemprov  Gorontalo kepada Badan Pemeriksa Keuangan BPK dan DPRD. Pada laporan yang ditujukan ke BPK pos hibah berjumlah 300 miliar rupiah. Sedangkan pada laporan yang ditujukan ke DPRD pos hibah berjumlah 353 milyar rupiah. Jadi terdapat selisih sebesar 53 milyar rupiah.

Dana hibah antara 300 hingga 353 milyar rupiah iitu  dipakai untuk pengadaan mesin tempel nelayan, coolbox, benih, pembangunan rumah mahyani, beasiswa, hibah ke Kejaksaan Tinggi dan Polda.

Sesuai ketentuan, untuk mendapat hibah pemohon hibah harus berbadan hukum, bukan pribadi dan mengajukan proposal permintaan hibah ke Pemda. Sedangkan penyerahan hibah harus disertai dengan penandatanganan akta hibah.

Baca juga

Keluarga Desak Polda Tahan Oknum Polisi Terduga Pelaku Kekerasan Seksual

Kasus Relokasi Puskesmas Kwandang: Divonis 1,6 Tahun, YSH Dinyatakan Bersalah, Jaksa Ajukan Banding

Koordinator Gorontalo Corruption Watch (GCW), Deswerd Zougira dalam wawancara dengan awak media ini mengatakan, dalam kasus hibah Pemda itu, sebagaimana yang terungkap dalam persidangan pencemaran nama baik antara RuslI Habibie dan Adhan Dambea beberapa waktu lalu, mesin tempel motor nelayan, coolbox dan  benih diserahkan ke pribadi-pribadi. Diserahkan antara bulan Maret dan April 2019 saat kampanye anggota legislatif pusat. Sudah begitu tidak ada penanda tanganan akta hibah antara pemberi dan penerima hibah.

“Berikutnya lagi, semestinya barang-barang yang dihibahkan itu, karena nilainya sudah puluhan milyar rupiah maka harus terlebih dahulu ditenderkan baru diserahkan. Faktanya pada bulan Maret saat hibah diserahkan sama sekali belum ada kegiatan tender,” ucap Dezwerd diwawancarai Jumat (17/2/2023).

Kasus selisih hibah 53 miliar rupiah itu lanjut Dezwerd, sudah dilaporkan  ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo sejak dua tahun silam oleh anggota DPRD Provinsi Gorontalo  Adhan Dambea. Namun saja hingga saat ini belum ada tanda akan ditindak lanjuti.

Seharusnya kata dia, Kajati Gorontalo memeriksa laporan Adhan Dambea sebab terdapat banyak sekali kejanggalan dalam pengelolaan dana hibah.

“Ada yang ditutupi saat pemeriksaan saksi-saksi yang terkait dengan dana hibah di perkara pencemaran nama baik. Dan ada pergeseran anggaran sebanyak 11 kali hanya dalam tempo tiga bulan tanpa diketahui anggota dewan. Kajati bisa memeriksanya. Pekan lalu juga  saya bilang  ke Pj. Gubernur  supaya dana hibah 2019 diaudit, tapi apa dia mau,” tandas Deswerd.

Pewarta : Lukman.

Berita Terkait

Keluarga Desak Polda Tahan Oknum Polisi Terduga Pelaku Kekerasan Seksual

Juli 23, 2025
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Hubungan Industrial (PHI) Gorontalo menjatuhkan vonis bersalah kepada Yamin Sahmin Lihawa (YSH). Ia dipidana penjara selama satu tahun enam bulan dalam perkara dugaan korupsi pembangunan dan relokasi Puskesmas Kwandang, Kabupaten Gorontalo Utara Tahun Anggaran 2020.

Kasus Relokasi Puskesmas Kwandang: Divonis 1,6 Tahun, YSH Dinyatakan Bersalah, Jaksa Ajukan Banding

Juli 23, 2025

Kasus Bansos Hamim Pou: Dari SP3 Hingga Vonis Bebas, Ini Kronologinya

Juli 23, 2025

Vonis Bebas Hamim Pou, Hakim: Tak Ada Wewenang Disalahgunakan, Tak Ada Dana Hilang

UNICEF: Anak-anak Bukan Sekadar Penerima, Mereka Penggerak Perubahan

Jejak Keluarga Tom Lembong di Gorontalo

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Index Berita
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Sosial Budaya
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kabar Kampus
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lingkungan
    • Musik
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Sekitar Kita
    • Unik
No Result
View All Result

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Go to mobile version