Kamis, Juli 24, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV

Kasus Bansos Hamim Pou: Dari SP3 Hingga Vonis Bebas, Ini Kronologinya

by Lukman Polimengo
Juli 23, 2025
Reading Time: 3 mins read
54 1
A A
0
Share on FacebookShare on WhatsappShare On Twitter

Gorontalo, mimoza.tv – Kasus dugaan penyalahgunaan dana bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Bone Bolango yang menyeret nama mantan bupati, Hamim Pou, akhirnya berakhir dengan putusan bebas murni dari majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan PHI Gorontalo, Rabu (23/7/2026).

Putusan ini menandai ujung dari perjalanan panjang dan berliku perkara yang sempat di-SP3, namun kemudian dibuka kembali, hingga berujung pada proses hukum lebih dari dua tahun terakhir. Berikut kronologi lengkapnya:


6 Oktober 2016: Kasus Di-SP3

Baca juga

Keluarga Desak Polda Tahan Oknum Polisi Terduga Pelaku Kekerasan Seksual

Kasus Relokasi Puskesmas Kwandang: Divonis 1,6 Tahun, YSH Dinyatakan Bersalah, Jaksa Ajukan Banding

Delapan tahun lalu, Kejaksaan Tinggi Gorontalo menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi dana bansos tahun anggaran 2011–2012 senilai Rp11 miliar. Dalam laporan BPK, tidak ditemukan kerugian negara, hanya kekeliruan administratif. Kasus ini pun dinyatakan SP3 alias dihentikan.


17 April 2024: Ditetapkan Tersangka dan Ditahan

Setelah hampir satu dekade, Kejati Gorontalo kembali membuka kasus ini dengan dasar temuan baru. Hamim Pou ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan. Kejaksaan menyebut, total dugaan penyalahgunaan bansos mencapai Rp24 miliar. Saat itu, pihak kejaksaan juga mengaku menerima tekanan, namun menegaskan proses hukum berjalan sesuai aturan.


Akhir 2024: Tuntutan Publik Meningkat

Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21), desakan publik muncul. Sejumlah elemen masyarakat meminta agar jaksa segera menahan dan melimpahkan kasus ini ke pengadilan. Namun, status Hamim berubah menjadi tahanan kota, dengan pengawasan ketat berupa gelang GPS dan kewajiban lapor rutin ke kejaksaan.


6 Maret 2025: Dilimpahkan ke PN Tipikor/PHI

Jaksa resmi melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri Tipikor dan PHI Gorontalo. Sidang perdana digelar sepekan kemudian.


11 Maret 2025: Eksepsi Kuasa Hukum

Kuasa hukum Hamim Pou, Regginaldo Sultan dan Pangeran Tampubolon, langsung mengajukan eksepsi. Mereka menyebut dakwaan jaksa tidak jelas, kabur, dan terkesan dipaksakan. Menurut mereka, perkara ini bukan pidana, tapi administratif. Eksepsi ditolak oleh majelis hakim dan sidang dilanjutkan ke pokok perkara.


Juni 2025: Keterangan Ahli Keuangan Negara

Ahli keuangan negara, Syukran Rudy, memberikan kesaksian bahwa dana bansos tersebut berasal dari APBD dan telah melalui persetujuan DPRD. Ia menyebut, persoalan ini seharusnya diselesaikan secara administratif, bukan dipidanakan.


14 Juli 2026: Jaksa Tuntut 4,5 Tahun Penjara

Jaksa Monica Ayu menuntut Hamim dengan pidana penjara 4 tahun 6 bulan, denda Rp200 juta, dan uang pengganti Rp152 juta. Dalam tuntutannya, jaksa menyebut ada kerugian negara dan dugaan keuntungan yang diterima pihak lain.

Namun dalam pledoinya, Hamim menegaskan bahwa tidak ada satu rupiah pun yang dia nikmati.

“Semua sudah dibahas bersama TAPD dan DPRD, dan bisa diaudit. Jangan benturkan kepala daerah dengan SK Bupatinya sendiri,” kata Hamim dalam sidang.


23 Juli 2026: Vonis Bebas

Majelis hakim menyatakan Hamim Pou bebas murni. Hakim menyebut bahwa tiga unsur Pasal 3 UU Tipikor—penyalahgunaan wewenang, memperkaya diri atau orang lain, dan menimbulkan kerugian negara—tidak terbukti secara kumulatif.

Distribusi bansos dinilai telah melalui mekanisme yang sah, yakni Perda, pembahasan bersama DPRD, Permendagri, dan SK Bupati. Dengan demikian, Hamim tidak dapat dipersalahkan secara hukum.


Catatan Akhir

Putusan ini bukan sekadar kemenangan hukum bagi Hamim Pou, melainkan juga menjadi preseden penting dalam pembedaan antara diskresi kebijakan publik dan perbuatan pidana. Dalam perkara bansos yang melibatkan proses politik, sosial, dan anggaran daerah, vonis bebas ini menegaskan bahwa tidak semua keputusan anggaran bisa serta-merta dianggap korupsi.

Redaksi mimoza.tv akan terus mengikuti perkembangan pasca putusan ini, termasuk apakah jaksa akan mengajukan kasasi atau menerima hasil pengadilan.

Berita Terkait

Keluarga Desak Polda Tahan Oknum Polisi Terduga Pelaku Kekerasan Seksual

Juli 23, 2025
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Hubungan Industrial (PHI) Gorontalo menjatuhkan vonis bersalah kepada Yamin Sahmin Lihawa (YSH). Ia dipidana penjara selama satu tahun enam bulan dalam perkara dugaan korupsi pembangunan dan relokasi Puskesmas Kwandang, Kabupaten Gorontalo Utara Tahun Anggaran 2020.

Kasus Relokasi Puskesmas Kwandang: Divonis 1,6 Tahun, YSH Dinyatakan Bersalah, Jaksa Ajukan Banding

Juli 23, 2025
Oplus_0

Vonis Bebas Hamim Pou, Hakim: Tak Ada Wewenang Disalahgunakan, Tak Ada Dana Hilang

Juli 23, 2025

UNICEF: Anak-anak Bukan Sekadar Penerima, Mereka Penggerak Perubahan

Jejak Keluarga Tom Lembong di Gorontalo

Jalan-Jalan di Tengah Pandemi: Kejari Usut Dugaan Perjadin Fiktif DPRD Boalemo

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Index Berita
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Sosial Budaya
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kabar Kampus
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lingkungan
    • Musik
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Sekitar Kita
    • Unik
No Result
View All Result

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Go to mobile version