Selasa, Juli 15, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV

Kasus Batu Hitam JPU Kasasi, Salahudin ; Kita Hormati Proses Hukum

by Lukman Polimengo
Desember 22, 2022
Reading Time: 1 min read
96 2
A A
0
Sidang kasus bisnis batu hitam yang melibatkan 4 warga negara asing (WNA), di Pengadilan Negeri Gorontalo. Foto : Lukman Polimengo/mimoza.tv.

Sidang kasus bisnis batu hitam yang melibatkan 4 warga negara asing (WNA), di Pengadilan Negeri Gorontalo. Foto : Lukman Polimengo/mimoza.tv.

Share on FacebookShare on WhatsappShare On Twitter

Gorontalo, mimoza.tv – Pasca diputus bebas oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo dalam perkara batu hitam, jaksa penuntut umum (JPU) bakal melakukan upaya hukum berupa kasasi atas putusan tersebut.

Menanggapi adanya putusan itu, Salahudin Pakaya selaku kuasa hukum terdakwa yang merupakan warga negara asing (WNA) asal Cina masing-masing; Huang Dinseng, Chen Jinping, Gan Hansong dan Gan Caifeng, menghormati upaya tersebut. Diwawancarai wartawan ini Salahudin menyampaikan, ia bersama tim kuasa hukum tetap menghormati upaya hukum yang dilakukan oleh JPU.

“Kasasi itu kan hanya diucapkan oleh JPU-nya. Silahkan dibuktikan kalau mereka kasasi. Kan bukti kasasi itu ada, yang p[ertqama mereka membuat pernyataan kasasi di PN. Setelah mereka mengajukan kasasi, tentu ada pemberitahuan kepada kami tim kuasa hukum. Namun demikian upaya hukum yang dilakukan oleh JPU itu tetap kami hormati,” ucap Salahudin, Rabu (21/12/2022) malam.

Baca juga

Logo Jiplakan di Panggung Gubernur, Tamparan untuk Diplomasi Presiden

Hamim Pou Minta Dibebaskan: “Tak Ada Dana Hilang, Tak Ada Wewenang Disalahgunakan”

Di satu sisi menurut Salahudin, apa yang telah diputus oleh majelis hakim terhadap empat klien-nya itu susdah sangat adil dan bijaksana.

“Yang perlu kami garisbawahi adalah, putusan ini bukan untuk kepentingan kami. Tetapi ini untuk kepentingan banyak orang. Dalam pertimbangan tersebut disebutkan bahwa masyarakat sudah melakukan penambangan itu sejak 1991,” ucap Salahudin.

Lanjut Salahudin, Berdasarkan UU No. 4 Tahun 2009 Pasal 24, kawasan pertambangan yang sudah dikelola lebih dari 15 tahun, maka di prioritaskan untuk dibuatkan WPR, dan mendapatkan IPR.

“Jadi pertimbangan hakim sudah sangat bagus. Dan putusan itu adalah kemerdekaan bagi petambang batu hitam di Gorontalo. Barang ini bukan barang haram. Jangan dilarang-larang atau di tangkap,” tutup Salahudin.

Pewarta : Lukman.

Berita Terkait

Logo Jiplakan di Panggung Gubernur, Tamparan untuk Diplomasi Presiden

Juli 15, 2025
Hamim Pou.

Hamim Pou Minta Dibebaskan: “Tak Ada Dana Hilang, Tak Ada Wewenang Disalahgunakan”

Juli 15, 2025
Donal Taliki, SH (pegang mic), bersama Trisno Kamba, SH, selakuaAnggota tim kuasa hukum Hamim Pou.

Total Tuntutan Hampir 7 Tahun, Kuasa Hukum Hamim Pou: “Ini Di Luar Nalar Hukum”

Juli 14, 2025

Menutup Babak di Gorontalo, Pesan Wirajana Menggema di Apel Terakhir

QRIS Tap Resmi Meluncur di Gorontalo, Transaksi Sekali Tempel Mulai Diterapkan di Merchant Lokal

Mengenal QRIS Tap, Sistem Pembayaran Sekali Tempel yang Diluncurkan BI Gorontalo Hari Ini

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Index Berita
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Sosial Budaya
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kabar Kampus
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lingkungan
    • Musik
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Sekitar Kita
    • Unik
No Result
View All Result

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Go to mobile version