Kamis, Juli 3, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV

Kasus Batu Hitam, Ketua Pengadilan Tantang Mahasiswa Aksi Massa Untuk Bedah Perkara Secara Ilmiah

by Lukman Polimengo
Desember 5, 2022
Reading Time: 2 mins read
128 9
A A
0
Share on FacebookShare on WhatsappShare On Twitter

Gorontalo, mimoza.tv – Pasca sidang lanjutan perkara batu hitam yang melibatkan empat warga negara asing (WNA) asal Cina, dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), dilaksanakan Selasa (29/11/2022) di Pengadilan Negeri Kota Gorontalo, dimana ke empat warga Cina yang menjadi terdakwa dalam kasus tersebut dituntut hukuman penjara 3 tahun 6 bulan, serta denda Rp.1 miliar, berbagai elemen masyarakat menyuarakan kepentingan masing-masing.

Terakhir pada hari Senin (5/12/2022) aksi massa yang menamakan diri Aliansi Pemuda Peduli Hukum dan Keadilan Gorontalo menyuarakan aspirasinya di Pengadilan Negeri Gorontalo, Senin 5 Desember 2022 ;

Kesal, Ketua Pengadilan Semprot Orator

Baca juga

Sidang Kasus “Handbody Markalak”: Pemilik Ebudo Hadapi Dakwaan di PN Gorontalo

PN Gorontalo Mulai Sidangkan Kasus Tewasnya Mahasiswa IAIN Gorontalo

Ada hal menarik yang terjadi pada demo kali ini. Lantaran tidak fokus mendengarkan penyampaian tanggapan dari pihak PN Gorontalo, Ketua PN Gorontalo Rendra Yozar Dharma Putra SH MH yang saat itu turut menerima pengunjuk rasa sempat semprot massa aksi.

Saat kejadian,  Ketua Pegadilan menemui massa aksi yang menyampaikan isi tuntutan demo yang menyesalkan tuntutan yang rendah dari Jaksa Penuntut Umum yaitu 3 tahun  6 Bulan pidana Penjara,  massa manuntut pengadilan untuk menjatuhkan vonis yang lebih tinggi yaitu 5 tahun penjara bagi terdakwa 4 orang WNA tersebut. Disamping itu pula aksi massa mempertanyakan pemanggilan Ahli dari Dinas terkait di provinsi Gorontalo.

Menjawab tuntutan massa aksi, Rendra Yozar menyampaikan bahwa perihal tuntutan Jaksa merupakan ranah daripada jaksa penuntut umum.

“Ketika persoalan ini masuk, pengadilan kemudian akan menguji apakah penyidikan yang dilakukan di kepolisian serta tuntutan yang diajukan oleh JPU apakah sudah sesuai dengan ketentuan atau tidak,” ucap Rendra Yozar.

Sedangkan terkait dengan ahli tersebut kata dia, sesuai dengan ketentuan pasal 182 Kitab Hukum Acara Pidana juga telah tegas diatur,  bahwa  sepanjang diperlukan keterangan ahli untuk terangnya suatu perisiwa pidana, kuasa hukum terdakwa, atau JPU dan majelis hakim dapat saja meminta atau memanggil ahli atau seseorang yang di pandang mengetahui secara keahliannya atau keilmuannya mengenai perkara yang diperiksa tersebut.

Mengikuti perkembangan Perkara lewat Media,

Salah satu Orator massa aksi menyampaikan bahwa pengananan perkara yang melibatkan 4 orang WNA ini mereka ikuti lewat perkembangan media.

Menanggapi hal ini Rendra Yozar juga sempat menanyakan apakah diantara massa pendemo ada yang merupakan mahasiswa fakultas hukum. Tidak mendapati satupun mahasiswa hukum, Rendra Yozar kemudian berpesan untuk perlu terlebih dahulu mempelajari materi atau uraian kasus yang menjadi bahan penyampaian unjuk rasa.

“Jika tidak mengetahui materinya, silahkan menyaksikan persidangan yang terbuka untuk umum. Pengadilan sangat terbuka dengan masyarakat dan mahasiswa yang ingin mengakses informasim” imbuhnya.

Pengadilan sendiri kata dia mendengarkan aspirasi semua pihak.  Namun demikian kemandirian majelis hakim yang memeriksa perkara tersebut tidak boleh diintervensi.

“Saya tahu orang Sulawesi keras-keras, gigih berjuang, kalau ada maunya harus didahulukan. Namun tidak demikian halnya dengan penganganan perkara. Siapa pun tidak bisa mengintervensi pengananan perkara ini. Kami juga demikian. Saya sebagai ketua pengadilan tidak bisa mengintervensi hakim. Hakim harus memutus sesuai hukumnya, tidak bisa mentang-mentang kami orang sulawesi atau saya orang Sumatera harus memaksakan kehendak,” tegasnya.

Terpisah dalam klarifikasinya Ketua Pengadilan Negeri Gorontalo itu tegas menyatakan kembali bahwa yang dimaksud dalam penyampaian itu dalam konteks pengananan perkara jangan ditafsirkan lain. (rls/luk)

Tags: batu hitamPN Gorontalowna china

Berita Terkait

Sidang Kasus “Handbody Markalak”: Pemilik Ebudo Hadapi Dakwaan di PN Gorontalo

November 18, 2024
Juru Bicara PN Gorontalo, Bayu Lesmana.

PN Gorontalo Mulai Sidangkan Kasus Tewasnya Mahasiswa IAIN Gorontalo

April 30, 2024
Setelah melalui beberapa proses, kasus penggelapan di toko kosmetik MS. Glow Gorontalo bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo, Rabu (3/1/2024). Sebanyak 5 terdakwa masing-masing ; CCL alias Cindi, IKT alias Indri, SAP alias Ivel, VAM alias Vindy, dan ANL alias Anggi, hadir di sidang perdana untuk mendengarkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Sidang Perdana, 5 Gadis Terdakwa Kasus Penggelapan di Toko MS Glow Gorontalo Hadapi Dakwaan

Januari 3, 2024

35 Terdakwa Kasus Kerusuhan Tambang dan Pembakaran Kantor Bupati Pohuwato Dilimpahkan ke PN Gorontalo

Momen Adhan Dambea Dan Risman Taha Saling Peluk Usai Sidang Kasus Narkoba

Bacakan Pledoi di Persidangan, Kuasa Hukum Ungkap Begini Ke Majelis Hakim

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Index Berita
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Sosial Budaya
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kabar Kampus
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lingkungan
    • Musik
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Sekitar Kita
    • Unik
No Result
View All Result

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Go to mobile version