Minggu, Mei 24, 2026
28 °c
Gorontalo
27 ° Sab
26 ° Ming
24 ° Sen
24 ° Sel
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV

Kasus “Handbody Markalak”: Produk Kosmetik Tanpa Izin BPOM Disorot di Persidangan

by Lukman
Januari 18, 2025
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Share on FacebookShare on WhatsappShare On Twitter

Gorontalo, mimoza.tv – Sidang perkara kosmetik tanpa izin edar “Handbody Markalak” yang menyeret terdakwa Nurhaliza Abdullah alias Elis kembali digelar di Pengadilan Negeri Gorontalo, Rabu (8/1/2024). Dalam sidang ini, tiga saksi, termasuk seorang korban, memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.

Dalam kesaksiannya, para saksi mengungkap bahwa produk racikan Elis, pemilik akun media sosial Ebudo, tidak memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Selain itu, produk tersebut tidak mencantumkan informasi penting, seperti tanggal kedaluwarsa dan aturan penggunaan.

Produk kosmetik itu diketahui dijual melalui siaran langsung di akun Facebook Ebudo. Namun, menurut pengacara terdakwa, Hariyanto Puluhulawa, salah satu saksi mengaku membeli produk tersebut bukan untuk dipakai sendiri, melainkan untuk dijual kembali.

Baca juga

IPERA Dipersoalkan, Praktisi Hukum Ingatkan Pemerintah Tak Boleh Pungut Sesuatu yang Status Hukumnya Diperdebatkan

Meski Masuk Kategori ‘Tinggi’, IPM Gorontalo Masih Tercecer di Peringkat Bawah Se-Sulawesi

“Ketika ditanya apakah saksi memiliki badan hukum untuk menjual kembali produk tersebut, ia menjawab tidak. Saya melihat bahwa dalam kasus ini sebenarnya tidak ada korban. Jika ada, seharusnya ada bukti seperti bekas luka akibat pemakaian produk. Saya menduga ini lebih pada persaingan bisnis,” ujar Hariyanto dalam persidangan.

Pihak kuasa hukum terdakwa menyatakan masih menunggu keterangan dari empat saksi lainnya yang dijadwalkan hadir pada sidang pekan depan untuk melengkapi fakta di persidangan.

Nurhaliza Abdullah didakwa melanggar ketentuan terkait perdagangan kosmetik. Ia dituduh memperdagangkan produk yang tidak memenuhi standar peraturan, seperti tidak mencantumkan label berisi nama produk, komposisi, aturan pakai, efek samping, dan informasi produsen. Berdasarkan peraturan perundang-undangan, semua produk kosmetik yang diedarkan wajib memiliki izin edar dari BPOM dan memenuhi standar penandaan produk.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyoroti lemahnya pengawasan terhadap peredaran kosmetik, terutama produk yang dijual melalui platform media sosial, yang berpotensi membahayakan konsumen.

Penulis: Lukman.

Berita Terkait

IPERA Dipersoalkan, Praktisi Hukum Ingatkan Pemerintah Tak Boleh Pungut Sesuatu yang Status Hukumnya Diperdebatkan

Mei 23, 2026

Meski Masuk Kategori ‘Tinggi’, IPM Gorontalo Masih Tercecer di Peringkat Bawah Se-Sulawesi

Mei 22, 2026
Foto ilustrasi Tabligh Akbar Ustadz Abdul Somad di Kotamobagu, Sulawesi Utara.

Lintas Komunitas Bersatu Kawal Tabligh Akbar UAS di Kotamobagu

Mei 22, 2026

Temu Jurnalis 2026 Mulai Dimatangkan, Kapolda Gorontalo Nyatakan Dukungan

Tak Ada Pilih Kasih, Kajati Gorontalo Minta Koruptor “Disikat” Tanpa Pandang Jabatan

Kalahkan Manado, Kota Gorontalo Peringkat Dua Kota Terpadat se-Pulau Sulawesi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

  • Login
  • Index Berita
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Sosial Budaya
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kabar Kampus
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lingkungan
    • Musik
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Sekitar Kita
    • Unik
No Result
View All Result

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version