Rabu, April 15, 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV

Kasus “Handbody Markalak”: Produk Kosmetik Tanpa Izin BPOM Disorot di Persidangan

by Lukman Polimengo
Januari 18, 2025
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Share on FacebookShare on WhatsappShare On Twitter

Gorontalo, mimoza.tv – Sidang perkara kosmetik tanpa izin edar “Handbody Markalak” yang menyeret terdakwa Nurhaliza Abdullah alias Elis kembali digelar di Pengadilan Negeri Gorontalo, Rabu (8/1/2024). Dalam sidang ini, tiga saksi, termasuk seorang korban, memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.

Dalam kesaksiannya, para saksi mengungkap bahwa produk racikan Elis, pemilik akun media sosial Ebudo, tidak memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Selain itu, produk tersebut tidak mencantumkan informasi penting, seperti tanggal kedaluwarsa dan aturan penggunaan.

Produk kosmetik itu diketahui dijual melalui siaran langsung di akun Facebook Ebudo. Namun, menurut pengacara terdakwa, Hariyanto Puluhulawa, salah satu saksi mengaku membeli produk tersebut bukan untuk dipakai sendiri, melainkan untuk dijual kembali.

Baca juga

Apakah Besok Kejati Bakal Bagi-bagi THR?

Di Tengah Pengusutan Kasus Hibah KONI, Kejati Gorontalo Malah Bagi-bagi THR?

“Ketika ditanya apakah saksi memiliki badan hukum untuk menjual kembali produk tersebut, ia menjawab tidak. Saya melihat bahwa dalam kasus ini sebenarnya tidak ada korban. Jika ada, seharusnya ada bukti seperti bekas luka akibat pemakaian produk. Saya menduga ini lebih pada persaingan bisnis,” ujar Hariyanto dalam persidangan.

Pihak kuasa hukum terdakwa menyatakan masih menunggu keterangan dari empat saksi lainnya yang dijadwalkan hadir pada sidang pekan depan untuk melengkapi fakta di persidangan.

Nurhaliza Abdullah didakwa melanggar ketentuan terkait perdagangan kosmetik. Ia dituduh memperdagangkan produk yang tidak memenuhi standar peraturan, seperti tidak mencantumkan label berisi nama produk, komposisi, aturan pakai, efek samping, dan informasi produsen. Berdasarkan peraturan perundang-undangan, semua produk kosmetik yang diedarkan wajib memiliki izin edar dari BPOM dan memenuhi standar penandaan produk.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyoroti lemahnya pengawasan terhadap peredaran kosmetik, terutama produk yang dijual melalui platform media sosial, yang berpotensi membahayakan konsumen.

Penulis: Lukman.

Berita Terkait

Apakah Besok Kejati Bakal Bagi-bagi THR?

April 14, 2026

Di Tengah Pengusutan Kasus Hibah KONI, Kejati Gorontalo Malah Bagi-bagi THR?

April 14, 2026
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Gorontalo, Riyono, SH., MH., Foto: Frangky Potale, Penkum Kejati Gorontalo.

Dari Kajati Gorontalo ke Jamwas, Riyono Kembali Dipercaya Isi Pos Strategis di Kejaksaan Agung

April 13, 2026

Rachmat Gobel Dorong Ekosistem “Farm to Factory”, Investasi Chateraise Tembus Rp 1,4 Triliun

Terpantau Datangi Kejati Gorontalo, Kadis ESDM Provinsi Diperiksa

Gowes Datun Support Pelayanan Hukum Keliling (PHK): Cara Kejari Bone Bolango Mendekatkan Layanan Hukum Kepada Masyarakat

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

  • Login
  • Index Berita
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Sosial Budaya
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kabar Kampus
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lingkungan
    • Musik
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Sekitar Kita
    • Unik
No Result
View All Result

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version