Selasa, Februari 24, 2026
28 °c
Gorontalo
27 ° Sab
26 ° Ming
24 ° Sen
24 ° Sel
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV

Kasus “Handbody Markalak”: Produk Kosmetik Tanpa Izin BPOM Disorot di Persidangan

by Lukman Polimengo
Januari 18, 2025
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Share on FacebookShare on WhatsappShare On Twitter

Gorontalo, mimoza.tv – Sidang perkara kosmetik tanpa izin edar “Handbody Markalak” yang menyeret terdakwa Nurhaliza Abdullah alias Elis kembali digelar di Pengadilan Negeri Gorontalo, Rabu (8/1/2024). Dalam sidang ini, tiga saksi, termasuk seorang korban, memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.

Dalam kesaksiannya, para saksi mengungkap bahwa produk racikan Elis, pemilik akun media sosial Ebudo, tidak memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Selain itu, produk tersebut tidak mencantumkan informasi penting, seperti tanggal kedaluwarsa dan aturan penggunaan.

Produk kosmetik itu diketahui dijual melalui siaran langsung di akun Facebook Ebudo. Namun, menurut pengacara terdakwa, Hariyanto Puluhulawa, salah satu saksi mengaku membeli produk tersebut bukan untuk dipakai sendiri, melainkan untuk dijual kembali.

Baca juga

Bazar Ramadan 2026 Libatkan 175 UMKM, Sinergi BI, Pemprov dan KDEKS Gorontalo

Rotasi Pimpinan Kejari Gorut di Tengah Empat Perkara Korupsi Tahap Penyidikan

“Ketika ditanya apakah saksi memiliki badan hukum untuk menjual kembali produk tersebut, ia menjawab tidak. Saya melihat bahwa dalam kasus ini sebenarnya tidak ada korban. Jika ada, seharusnya ada bukti seperti bekas luka akibat pemakaian produk. Saya menduga ini lebih pada persaingan bisnis,” ujar Hariyanto dalam persidangan.

Pihak kuasa hukum terdakwa menyatakan masih menunggu keterangan dari empat saksi lainnya yang dijadwalkan hadir pada sidang pekan depan untuk melengkapi fakta di persidangan.

Nurhaliza Abdullah didakwa melanggar ketentuan terkait perdagangan kosmetik. Ia dituduh memperdagangkan produk yang tidak memenuhi standar peraturan, seperti tidak mencantumkan label berisi nama produk, komposisi, aturan pakai, efek samping, dan informasi produsen. Berdasarkan peraturan perundang-undangan, semua produk kosmetik yang diedarkan wajib memiliki izin edar dari BPOM dan memenuhi standar penandaan produk.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyoroti lemahnya pengawasan terhadap peredaran kosmetik, terutama produk yang dijual melalui platform media sosial, yang berpotensi membahayakan konsumen.

Penulis: Lukman.

Berita Terkait

Oplus_131072

Bazar Ramadan 2026 Libatkan 175 UMKM, Sinergi BI, Pemprov dan KDEKS Gorontalo

Februari 23, 2026
Kantor Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara .Foto: Lukman/mimoza.tv.

Rotasi Pimpinan Kejari Gorut di Tengah Empat Perkara Korupsi Tahap Penyidikan

Februari 23, 2026
Masjid Jabal Iqro

Warga Minta Kejari Gorut Segera Tetapkan Tersangka Korupsi Masjid Jabal Iqro

Februari 23, 2026

Keluarga Ahli Waris Nilai Putusan PN Limboto Abaikan Fakta Lapangan Sengketa 7.500 Meter Persegi di Tolinggula

Selama Ramadan, BI Gorontalo Perkuat Strategi 4K: Stabilitas Harga Jadi Fokus

Navigating AI in Newsroom, Ketum AMSI: Industri Media Butuh Regulasi Kuat dan Konsolidasi Kolektif

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

  • Login
  • Index Berita
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Sosial Budaya
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kabar Kampus
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lingkungan
    • Musik
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Sekitar Kita
    • Unik
No Result
View All Result

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version