Gorontalo, mimoza.tv – Sidang perkara kosmetik tanpa izin edar “Handbody Markalak” yang menyeret terdakwa Nurhaliza Abdullah alias Elis kembali digelar di Pengadilan Negeri Gorontalo, Rabu (8/1/2024). Dalam sidang ini, tiga saksi, termasuk seorang korban, memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.
Dalam kesaksiannya, para saksi mengungkap bahwa produk racikan Elis, pemilik akun media sosial Ebudo, tidak memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Selain itu, produk tersebut tidak mencantumkan informasi penting, seperti tanggal kedaluwarsa dan aturan penggunaan.
Produk kosmetik itu diketahui dijual melalui siaran langsung di akun Facebook Ebudo. Namun, menurut pengacara terdakwa, Hariyanto Puluhulawa, salah satu saksi mengaku membeli produk tersebut bukan untuk dipakai sendiri, melainkan untuk dijual kembali.
“Ketika ditanya apakah saksi memiliki badan hukum untuk menjual kembali produk tersebut, ia menjawab tidak. Saya melihat bahwa dalam kasus ini sebenarnya tidak ada korban. Jika ada, seharusnya ada bukti seperti bekas luka akibat pemakaian produk. Saya menduga ini lebih pada persaingan bisnis,” ujar Hariyanto dalam persidangan.
Pihak kuasa hukum terdakwa menyatakan masih menunggu keterangan dari empat saksi lainnya yang dijadwalkan hadir pada sidang pekan depan untuk melengkapi fakta di persidangan.
Nurhaliza Abdullah didakwa melanggar ketentuan terkait perdagangan kosmetik. Ia dituduh memperdagangkan produk yang tidak memenuhi standar peraturan, seperti tidak mencantumkan label berisi nama produk, komposisi, aturan pakai, efek samping, dan informasi produsen. Berdasarkan peraturan perundang-undangan, semua produk kosmetik yang diedarkan wajib memiliki izin edar dari BPOM dan memenuhi standar penandaan produk.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyoroti lemahnya pengawasan terhadap peredaran kosmetik, terutama produk yang dijual melalui platform media sosial, yang berpotensi membahayakan konsumen.
Penulis: Lukman.