Gorontalo, mimoza.tv – Penanganan dugaan korupsi dalam tata niaga minyak dan gas (migas) di Provinsi Gorontalo belum berhenti. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo memastikan proses penyelidikan masih terus berjalan, meski belum ada saksi yang dimintai keterangan secara resmi.
“Kasusnya tetap berjalan. Kami masih dalam tahap pemanggilan beberapa pihak untuk klarifikasi,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Gorontalo, Dadang S. Djafar, saat diwawancarai mimoza.tv, Senin (14/7/2025).
Namun saat ditanya lebih lanjut siapa saja yang telah dipanggil, Dadang belum bersedia mengungkap. “Belum bisa kami sebutkan. Jika ada perkembangan, pasti kami sampaikan,” imbuhnya.
Sebelumnya, pada Maret 2025, kasus ini sempat mencuat ke publik. Sejumlah agen migas dari Kota Gorontalo hingga Bitung, Sulawesi Utara, dikabarkan telah menerima surat permintaan klarifikasi dari Kejati.
Dugaan korupsi ini mengacu pada Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejati Gorontalo Nomor PRINT-132/P.5.5/Fs.1/02/2025 tertanggal 11 Februari 2025. Dalam surat itu, disebutkan indikasi penyimpangan dalam pengelolaan migas di Gorontalo selama periode 2020 hingga 2025. Sejumlah perusahaan juga dikaitkan dengan dugaan praktik ilegal.
Kejati belum membuka detail keterlibatan pihak-pihak tersebut, namun publik menanti langkah hukum yang lebih konkret, mengingat sektor migas merupakan urat nadi penting dalam distribusi energi di daerah ini. (red)