Gorontalo, mimoza.tv – Berbeda dengan vonis bebas yang dijatuhkan kepada mantan Bupati Bone Bolango Hamim Pou, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Hubungan Industrial (PHI) Gorontalo menjatuhkan vonis bersalah kepada Yamin Sahmin Lihawa (YSH). Ia dipidana penjara selama satu tahun enam bulan dalam perkara dugaan korupsi pembangunan dan relokasi Puskesmas Kwandang, Kabupaten Gorontalo Utara Tahun Anggaran 2020.
Putusan ini dibacakan pada sidang yang digelar Rabu (23/7/2025) di ruang sidang Pengadilan Tipikor Gorontalo.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, jo. Pasal 64 KUHP.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 1 tahun dan 6 bulan, dengan perintah tetap ditahan. Menjatuhkan pula denda sebesar Rp50 juta subsidiair 2 bulan kurungan,” demikian dibacakan oleh majelis hakim dalam sidang tersebut.
Tuntutan Jaksa Lebih Berat
Vonis ini jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara. Dalam surat tuntutannya (requisitoir) yang dibacakan sebelumnya, JPU menuntut YSH dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsidiair 3 bulan kurungan, dengan pasal sangkaan yang sama.
Jaksa Ajukan Banding
Menanggapi putusan tersebut, pihak Kejaksaan menyatakan akan mengajukan upaya hukum banding.
Hal ini disampaikan oleh Bagas Prasetyo Utomo, S.H., M.H., selaku Kepala Seksi Intelijen yang juga menjabat Plt. Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, bersama Brilliantika Sandi Ragasiwi, S.H., salah satu jaksa dalam perkara ini.
“Meski sebagian besar pertimbangan hukum yang kami uraikan dalam tuntutan diambil alih dalam putusan, namun kami menilai pidana badan yang dijatuhkan masih terlalu ringan,” ujar Bagas kepada wartawan usai sidang.
“Putusan ini belum mencerminkan rasa keadilan masyarakat, dan tidak menimbulkan efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi,” tegasnya. (rls/luk).