Gorontalo, mimoza.tv – Kasus dugaan kelebihan bayar Tunjangan Komunikasi Intensif (TKI) anggota DPRD Kabupaten Gorontalo periode 2019–2024 kembali menjadi sorotan tajam. Kali ini, tekanan datang dari Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Peduli Daerah (AMMPD), yang menuding Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo lamban dan tidak transparan dalam penanganan perkara tersebut.
“Kasus ini seperti mengalami muntaber — mundur tanpa berita. Padahal sudah jadi perhatian publik. Tapi seolah-olah kejaksaan justru menghindar,” tegas Arif Rahim dari AMMPD, Jumat (23/5/2025).
Menurut Arif, isu kelebihan bayar yang berujung Tuntutan Ganti Rugi (TGR) bukanlah semata urusan administratif. Jika terdapat indikasi penyimpangan prosedur dan perbuatan melawan hukum (PMH), maka proses hukum harus ditegakkan secara tuntas.
“Permendagri dan Permenkeu sudah mengatur soal besaran TKI berdasarkan klasifikasi kemampuan keuangan daerah (KKD). KKD ini bukan keputusan individu, tapi kolektif, dan wajib mengacu pada regulasi yang jelas. Semua pihak yang terlibat dianggap tahu aturan ini,” jelasnya.
AMMPD juga mengingatkan bahwa kasus ini sudah masuk tahap penyelidikan terbuka. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari BPK pun telah diserahkan ke aparat penegak hukum. Batas waktu pengembalian dana pun sudah berakhir.
“Kalau tidak segera naik ke penyidikan, kepercayaan publik terhadap Kejari Kabgor akan runtuh. Predikat Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) jelas sulit diraih kalau proses penegakan hukum begini carut-marut,” tambahnya.
Tak hanya itu, AMMPD juga menyesalkan sikap sejumlah pejabat Kejaksaan yang justru tampil di media sosial merayakan ulang tahun salah satu pejabat Pemda yang berstatus terperiksa dalam kasus ini.
“Alih-alih menjaga integritas, mereka malah pesta bareng terperiksa. Ironis dan menyakitkan bagi publik yang menanti keadilan,” tegas Arif.
Masih Proses, Belum Bisa Banyak Bicara
Sementara itu, Kasi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Gorontalo, Suseno, SH, menjelaskan bahwa proses penanganan kasus masih berlangsung.
“Sebagian anggota DPRD sudah melakukan pengembalian. Ada juga yang belum. Target kami tiga hingga empat bulan ke depan untuk penyelesaian,” ungkap Suseno saat diwawancarai mimoza.tv.
Namun demikian, Suseno menegaskan bahwa karena perkara masih dalam tahap penanganan, pihaknya belum bisa memberikan keterangan lebih jauh ke publik.
“Kami belum bisa menyampaikan banyak karena masih dalam proses. Nanti kalau sudah ada perkembangan signifikan, pasti akan kami sampaikan,” tutupnya.
Catatan Kritis BPK: Dugaan Kelebihan Bayar Mencapai Hampir Rp 4 Miliar
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebelumnya telah merilis Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Kepatuhan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 dan 2023 (hingga Triwulan III) Pemerintah Kabupaten Gorontalo.
Dalam laporan tersebut, BPK menemukan pembayaran gaji dan tunjangan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo yang tidak sesuai ketentuan dan berpotensi menimbulkan Tuntutan Ganti Rugi (TGR).
Temuan itu mencakup:
Realisasi tunjangan yang melebihi Perbup Nomor 51 Tahun 2017,
Pembayaran Tunjangan Komunikasi Intensif, Tunjangan Reses, dan Dana Operasional Pimpinan DPRD yang tidak sesuai klasifikasi kemampuan keuangan daerah (KKD).
BPK merekomendasikan kepada Bupati Gorontalo untuk menginstruksikan Sekretaris DPRD agar menarik kelebihan pembayaran sebesar Rp 3.465.305.655, terdiri dari:
THR dan Gaji ke-13: Rp 57.845.655
Dana Operasional Pimpinan: Rp 158.760.000
Tunjangan Komunikasi Intensif: Rp 2.623.950.000
Tunjangan Reses: Rp 624.750.000
Pemkab Gorontalo merespons dengan mengeluarkan Surat Instruksi Bupati Nomor 700/INSP/TLHP-PDTT/21/2024 dan komitmen tertulis dari Sekretaris DPRD. Namun, hingga Triwulan IV 2023, masih ditemukan pelanggaran serupa.
Tambahan temuan:
Tunjangan Perumahan dan Transportasi Pimpinan DPRD: Rp 323.000.000
Pembayaran TKI dan Dana Operasional yang melebihi klasifikasi KKD: Rp 393.960.000
Total dugaan kelebihan pembayaran selama dua tahun anggaran mencapai Rp 3.859.265.655.
BPK meminta agar seluruh pihak yang bertanggung jawab mematuhi regulasi dan segera memproses pengembalian dana ke kas daerah.
Penulis: Lukman
Editor: Redaksi Mimoza.tv