Sabtu, Januari 3, 2026
28 °c
Gorontalo
27 ° Sab
26 ° Ming
24 ° Sen
24 ° Sel
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV

Kasus TKI DPRD Mandek, AMMPD: Kejari Muntaber!

by Lukman Polimengo
Mei 23, 2025
Reading Time: 3 mins read
A A
0
Arif Rahim

Arif Rahim

Share on FacebookShare on WhatsappShare On Twitter

Gorontalo, mimoza.tv – Kasus dugaan kelebihan bayar Tunjangan Komunikasi Intensif (TKI) anggota DPRD Kabupaten Gorontalo periode 2019–2024 kembali menjadi sorotan tajam. Kali ini, tekanan datang dari Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Peduli Daerah (AMMPD), yang menuding Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo lamban dan tidak transparan dalam penanganan perkara tersebut.

“Kasus ini seperti mengalami muntaber — mundur tanpa berita. Padahal sudah jadi perhatian publik. Tapi seolah-olah kejaksaan justru menghindar,” tegas Arif Rahim dari AMMPD, Jumat (23/5/2025).

Menurut Arif, isu kelebihan bayar yang berujung Tuntutan Ganti Rugi (TGR) bukanlah semata urusan administratif. Jika terdapat indikasi penyimpangan prosedur dan perbuatan melawan hukum (PMH), maka proses hukum harus ditegakkan secara tuntas.

Baca juga

Banjir Sumatera Mulai Bergeser dari Tragedi Alam ke Ujian Kepercayaan Publik

Kasus Dugaan Pelecehan oleh Mantan Pejabat Satpol PP Resmi Masuk Tahap Penyidikan

“Permendagri dan Permenkeu sudah mengatur soal besaran TKI berdasarkan klasifikasi kemampuan keuangan daerah (KKD). KKD ini bukan keputusan individu, tapi kolektif, dan wajib mengacu pada regulasi yang jelas. Semua pihak yang terlibat dianggap tahu aturan ini,” jelasnya.

AMMPD juga mengingatkan bahwa kasus ini sudah masuk tahap penyelidikan terbuka. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari BPK pun telah diserahkan ke aparat penegak hukum. Batas waktu pengembalian dana pun sudah berakhir.

“Kalau tidak segera naik ke penyidikan, kepercayaan publik terhadap Kejari Kabgor akan runtuh. Predikat Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) jelas sulit diraih kalau proses penegakan hukum begini carut-marut,” tambahnya.

Tak hanya itu, AMMPD juga menyesalkan sikap sejumlah pejabat Kejaksaan yang justru tampil di media sosial merayakan ulang tahun salah satu pejabat Pemda yang berstatus terperiksa dalam kasus ini.

“Alih-alih menjaga integritas, mereka malah pesta bareng terperiksa. Ironis dan menyakitkan bagi publik yang menanti keadilan,” tegas Arif.

Masih Proses, Belum Bisa Banyak Bicara

Sementara itu, Kasi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Gorontalo, Suseno, SH, menjelaskan bahwa proses penanganan kasus masih berlangsung.

“Sebagian anggota DPRD sudah melakukan pengembalian. Ada juga yang belum. Target kami tiga hingga empat bulan ke depan untuk penyelesaian,” ungkap Suseno saat diwawancarai mimoza.tv.

Namun demikian, Suseno menegaskan bahwa karena perkara masih dalam tahap penanganan, pihaknya belum bisa memberikan keterangan lebih jauh ke publik.

“Kami belum bisa menyampaikan banyak karena masih dalam proses. Nanti kalau sudah ada perkembangan signifikan, pasti akan kami sampaikan,” tutupnya.

Catatan Kritis BPK: Dugaan Kelebihan Bayar Mencapai Hampir Rp 4 Miliar

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebelumnya telah merilis Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Kepatuhan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 dan 2023 (hingga Triwulan III) Pemerintah Kabupaten Gorontalo.

Dalam laporan tersebut, BPK menemukan pembayaran gaji dan tunjangan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo yang tidak sesuai ketentuan dan berpotensi menimbulkan Tuntutan Ganti Rugi (TGR).

Temuan itu mencakup:

Realisasi tunjangan yang melebihi Perbup Nomor 51 Tahun 2017,

Pembayaran Tunjangan Komunikasi Intensif, Tunjangan Reses, dan Dana Operasional Pimpinan DPRD yang tidak sesuai klasifikasi kemampuan keuangan daerah (KKD).

BPK merekomendasikan kepada Bupati Gorontalo untuk menginstruksikan Sekretaris DPRD agar menarik kelebihan pembayaran sebesar Rp 3.465.305.655, terdiri dari:

THR dan Gaji ke-13: Rp 57.845.655

Dana Operasional Pimpinan: Rp 158.760.000

Tunjangan Komunikasi Intensif: Rp 2.623.950.000

Tunjangan Reses: Rp 624.750.000

Pemkab Gorontalo merespons dengan mengeluarkan Surat Instruksi Bupati Nomor 700/INSP/TLHP-PDTT/21/2024 dan komitmen tertulis dari Sekretaris DPRD. Namun, hingga Triwulan IV 2023, masih ditemukan pelanggaran serupa.

Tambahan temuan:

Tunjangan Perumahan dan Transportasi Pimpinan DPRD: Rp 323.000.000

Pembayaran TKI dan Dana Operasional yang melebihi klasifikasi KKD: Rp 393.960.000

Total dugaan kelebihan pembayaran selama dua tahun anggaran mencapai Rp 3.859.265.655.

BPK meminta agar seluruh pihak yang bertanggung jawab mematuhi regulasi dan segera memproses pengembalian dana ke kas daerah.


Penulis: Lukman
Editor: Redaksi Mimoza.tv

Berita Terkait

Foto: Neni Nur Hayati, Direktur Komunikasi Deep Intelligence Research (DIR). Foto: Dok. DIR.

Banjir Sumatera Mulai Bergeser dari Tragedi Alam ke Ujian Kepercayaan Publik

Januari 2, 2026
Franky Uloli. Foto : Lukman Polimengo.

Kasus Dugaan Pelecehan oleh Mantan Pejabat Satpol PP Resmi Masuk Tahap Penyidikan

Januari 1, 2026

Mengapa Satu Tahun Ada 12 Bulan?

Desember 31, 2025

Gelar Musorkotlub, Hafidz Daud Terpilih Ketua KONI Kota Gorontalo

Korupsi di Gorontalo, Sebuah Pengkhianatan terhadap Falsafah

Kaleidoskop Kasus Korupsi di Gorontalo Tahun 2025

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

  • Login
  • Index Berita
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Sosial Budaya
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kabar Kampus
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lingkungan
    • Musik
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Sekitar Kita
    • Unik
No Result
View All Result

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version