Senin, Mei 19, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV

Kata Pakar Hukum Soal Investasi Serai Wangi, Aprianto: Kalau Bukan Penipuan Pasti Penggelapan

by Lukman Polimengo
Februari 8, 2022
Reading Time: 2 mins read
193 10
A A
0
Share on FacebookShare on WhatsappShare On Twitter

Gorontalo, mimoza.tv – Pakar Hukum Pidana, Dr Aprianto Nusa, mengatakan, dari pendekatan hukum pidana, jika investasi serai wangi kelak nanti bermasalah pidana, maka hanya ada dua macam saja. Dua pidana yang dimaksud Aprianto adalah penipuan dan penggelapan.

“Hanya ada dua. Kalu bukap pasal penggelapa, pasti penipuan,” ucap aprianto saat menjadi salah satu narasumber di acara talkshow yang ditayangkan di kanal Youtube, fanpage Mimoza Tv, Senin (7/2/2022) malam.

Hanya saya untuk membuktikan jika itu masuk pasal penipuan, sebenarnya dirinya masih menunggu konfirmasi atau keterangan dari karyawan yang dipungut biaya sebesar Rp 300 ribu. Hal ini menurutnya penting, agar tidak ada spekulasi.

Baca juga

Umar Karim : Ternyata Demokrasi yang kita Agungkan Selama ini Luar Biasa Burukya

FDG Kembali Mengudara dengan Tema Kasus Penahanan Hamim: Politik atau Penegakan Hukum?

Pasal 378 tentang penipuan itu ada hubungan kausalitas yang harus dibuktikan. Sehingga bisa disimpulkan bahwa tindakan itu merupakan penipuan. Ada tiga yang harus dibuktikan. Salah satunya adalah seseorang yang menyerahkan benda.

“Saya perlu konfirmasi ini, sebenarnya penyebab karyawan menyerahkan uang Rp 300 ribu ini dipengaruhi oleh keadaan yang mana? Apakah karena karyawan ini dijanjikan dengan gaji lebih dari 4 juta, atau karena dijanjikan karena dijanjikan mendapatkan kaos, kemeja, pembukaan rekening dengan tabungan Rp 200 ribu”, imbuhnya.

Menurut Aprianto hal ni penting untuk bisa simpulkan bahwa ternyata perbuatan terduga sebagai pelaku yang menerima uang ini karena menjanjikan sesuatu.

“Misalnya karyawan ini menyerahkan uang Rp 300 ribu karena dijanjikan mendapat gaji 4 juta perbulan dan katakanlah gaji itu tidak ada, maka ini bisa penipuan. Kalau serahkan uang karena seragam, baju kaos dan rekening, persoalannya sekarang rekening belum ada atau tidak semua. Persoalannya sekarang uangnya ini ke Risno Yusuf. Nah uang yang ada di dia itu untuk apa? Karena kenyataannya juga sekarang tidak semua dapat rekening, tidak semua dapat kemeja. Jika kemeja dan rekening ini tidak bisa diadakan oleh Risno, maka ini penggelapan,” tukasnya.

Sebelumnya dalam beberapa pemberitaan, program serai wangi di Gorontalo ini menjadi sorotan publik setelah dikabarkan bahwa dalam proses perekrutan tenaga kerja, masyarakat dibebankan sejumlah uang untuk pengadaan kemeja seragam, kaos, topi, serta pembukaan rekening baru.

Di lain pihak, Presiden Komisaris PT Cipta Kastimdo Persada, Risno Yusuf mengatakan bahwa, investasi program serai wangi merupakan murni investasi tunggal dari konsorsium internasional yang tidak menggunakan APBN maupun APBD, dengan nilai investasinya mencapai Rp 5,7 triliun. Total sasaran perusahaannya itu mencapai 160 ribu kepala keluarga miskin.

Pewarta : Lukman.

Tags: fdgserai wangi

Berita Terkait

Umar Karim : Ternyata Demokrasi yang kita Agungkan Selama ini Luar Biasa Burukya

Mei 10, 2024

FDG Kembali Mengudara dengan Tema Kasus Penahanan Hamim: Politik atau Penegakan Hukum?

April 23, 2024
Hasil Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Polda Gorontalo, Kamis (3/8) yang dihadiri Forkopimda Provinsi Gorontalo dan Stakeholder terkait, tokoh Agama, Akademisi, mahasiswa, perwakilan masyarakat dan Pers, melahirkan beberapa kesimpulan terkait dengan tingginya kasus bunuh diri.

Sejumlah Pihak Desak Pemerintah Gorontalo Tetapkan KLB Bunuh Diri

Agustus 4, 2023

Perayaan Setahun FDG Sukses Digelar, Jadi Ajang Silaturahmi Sejumlah Tokoh

Begini Kronologi Kisruh APBD Kabgor Versi Irwan Dai

Tampil di FDG, Umar Karim : Pemprov Gorontalo Provinsi Paling Nyaman, Hampir Tidak Ada Unjuk Rasa

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Index Berita
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Sosial Budaya
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kabar Kampus
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lingkungan
    • Musik
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Sekitar Kita
    • Unik
No Result
View All Result

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Go to mobile version