Gorontalo, mimoza.tv – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo menegaskan komitmennya dalam mendukung penuh pendampingan hukum yang dilakukan oleh Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo terhadap proyek pembangunan Terminal Limboto. Klarifikasi ini disampaikan menyusul beredarnya isu yang menyebut adanya penyelidikan terhadap proyek strategis tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, Abvianto Syaifulloh, SH., MH, menepis tegas rumor terkait adanya proses hukum yang dilakukan Kejari terhadap proyek Terminal Limboto. Ia menegaskan bahwa kegiatan yang dilakukan oleh jajarannya di lapangan semata-mata merupakan bagian dari fungsi pengamanan dan pengawalan hukum, bukan tindakan penyelidikan.
“Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo tidak melakukan pemeriksaan hukum terhadap proyek Terminal Limboto. Yang kami lakukan adalah pengecekan lapangan dalam rangka mendukung pendampingan dari Asdatun Kejati Gorontalo. Ini adalah proyek strategis nasional di wilayah kami, dan sudah sepatutnya kami memberikan dukungan penuh,” ujar Abvianto, Jumat (2/5/2025).
Menurutnya, kehadiran Kejari di lokasi proyek merupakan bagian dari mekanisme koordinatif antarunit di tubuh kejaksaan, untuk memastikan bahwa proyek pembangunan tersebut berjalan sesuai dengan koridor hukum dan rencana yang telah ditetapkan. Langkah ini sekaligus menunjukkan bahwa fungsi pendampingan tidak hanya berada di atas kertas, tetapi juga didukung dengan kehadiran nyata di lapangan.
“Kami hadir sebagai bentuk nyata pengawalan terhadap pendampingan yang dilakukan oleh Kejati Gorontalo melalui bidang Datun. Ini bukan pemeriksaan, melainkan sinergi institusional untuk memastikan proyek berjalan lancar dan tidak tersandung masalah hukum,” tegasnya.
Abvianto menambahkan, Kejari Kabupaten Gorontalo sepenuhnya menghormati dan mendukung kerja-kerja teknis yang dilakukan oleh Asdatun Kejati Gorontalo. Ia mengapresiasi langkah pendampingan hukum yang selama ini telah memberi kontribusi nyata dalam mencegah potensi sengketa atau penyimpangan dalam proyek-proyek pemerintah.
“Kami tidak berdiri sendiri. Semua dilakukan dalam semangat koordinasi dan integritas kelembagaan. Pendampingan hukum oleh Asdatun Kejati Gorontalo adalah bentuk perlindungan hukum preventif yang sangat penting, dan kami akan terus mendukungnya dalam berbagai program strategis lainnya,” tuturnya.
Proyek Terminal Limboto sendiri merupakan infrastruktur penting yang ditargetkan menjadi simpul transportasi modern di Kabupaten Gorontalo. Saat ini, proyek tersebut telah menyelesaikan tahap pertama dengan capaian 100 persen dan tengah memasuki tahap kedua pembangunan. Terminal ini diharapkan mampu mendorong konektivitas antarwilayah sekaligus menjadi pengungkit pertumbuhan ekonomi lokal.
Penegasan ini sekaligus menutup spekulasi yang sempat berkembang di publik. Kejari Kabupaten Gorontalo memastikan bahwa semua langkah yang diambil tetap berlandaskan prinsip kehati-hatian, profesionalitas, dan koordinasi antarunit di lingkungan Kejaksaan. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap peran kejaksaan sebagai mitra pembangunan yang berintegritas.
Penulis : Lukman.