Gorontalo,mimoza.tv – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Gorontalo memusnahkan berbagai barang bukti dari 38 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Pemusnahan yang digelar pada Kamis (13/11/2025) ini didominasi oleh kasus tindak pidana narkotika serta peredaran kosmetik ilegal dan obat tanpa izin edar.
Puluhan barang bukti tersebut berasal dari perkara yang telah inkrah sejak Mei hingga November 2025. Proses pemusnahan dilakukan dengan beragam cara, mulai dari membakar barang bukti di dalam drum, hingga menghancurkan handphone menggunakan palu.
“Pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap, sekaligus upaya memastikan agar barang bukti tersebut tidak disalahgunakan lagi,” ujar Kajari Kota Gorontalo, Edy Hartoyo.
Edy menambahkan, kegiatan pemusnahan barang bukti seperti ini rutin dilakukan setiap tahun sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas Kejaksaan dalam menjalankan tugas penegakan hukum.
Barang bukti yang dimusnahkan kali ini mencakup berbagai jenis tindak pidana, mulai dari narkotika, penganiayaan, pelanggaran ketertiban umum, hingga tindak pidana lainnya.
Melalui kegiatan ini, Kejari Kota Gorontalo menegaskan komitmennya dalam mendukung upaya pemberantasan kejahatan serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya.
Penulis : M.Ahmad



