Gorontalo, mimoza.tv – Tim dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo melakukan penggeledahan di Kantor Wali Kota Gorontalo, Selasa (24/6/2025). Langkah ini merupakan bagian dari proses penyidikan dugaan penyelewengan anggaran perjalanan dinas (perjadin) di lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo untuk periode 2019–2024.
Asisten Pidana Khusus Kejati Gorontalo, Muhammad Nur Surya, membenarkan adanya kegiatan tersebut.
“Benar, hari ini kami melakukan penggeledahan di Kantor Wali Kota Gorontalo, sebagai tindak lanjut penyidikan atas dugaan penyelewengan anggaran perjadin. Proses ini bertujuan untuk mengumpulkan alat bukti,” ujarnya kepada wartawan.
Nur Surya menegaskan bahwa pengusutan kasus ini dilakukan secara bertahap dan berdasarkan alat bukti yang ditemukan di lapangan. Jika dalam prosesnya ditemukan indikasi pelanggaran di periode sebelumnya, hal itu juga akan ditelusuri.
“Semua berdasarkan alat bukti. Tidak ada yang didasarkan pada asumsi atau dugaan semata,” lanjutnya.
Dari pantauan di lokasi, ruang Bagian Umum menjadi salah satu titik yang digeledah oleh tim penyidik. Terlihat pita plastik bertuliskan “Kejaksaan RI” terpasang di pintu ruangan yang tengah diperiksa. Beberapa ruangan lain di kompleks Kantor Wali Kota juga turut diperiksa.
Bermula dari Sidang Proyek Jalan Nani Wartabone
Kasus dugaan penyimpangan anggaran perjadin ini mulai mencuat saat proses persidangan perkara gratifikasi proyek peningkatan Jalan Nani Wartabone (eks Jalan Pandjaitan) yang digelar di Pengadilan Tipikor dan PHI Gorontalo beberapa waktu lalu. Dalam persidangan itu, terungkap adanya aliran dana yang diduga berasal dari pos perjalanan dinas.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Kejati Gorontalo dengan membuka penyidikan baru untuk menelusuri dugaan penyelewengan anggaran pada program perjalanan dinas di lingkungan Pemkot Gorontalo.
Hingga saat ini, belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun Kejati memastikan bahwa proses penyidikan akan dilakukan secara transparan, profesional, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Penulis: Lukman
Editor: Redaksi mimoza.tv