Gorontalo, mimoza.tv – Penelusuran Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo terhadap dugaan penyimpangan anggaran perjalanan dinas di lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo terus berlanjut. Setelah melakukan penggeledahan di Kantor Wali Kota dan Bank SulutGo (BSG) Cabang Gorontalo, kini penyidik menyambangi rumah mantan Wali Kota Gorontalo, MT, pada Rabu (25/6/2025).
Namun, saat tiba di lokasi, penyidik tidak dapat melaksanakan penggeledahan. Rumah tersebut tampak kosong dan tidak berpenghuni. Menurut keterangan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Gorontalo, Dadang Djafar, SH, penggeledahan belum bisa dilakukan karena yang bersangkutan tidak berada di tempat.
“Hari ini tim kami mendatangi rumah yang bersangkutan, namun kondisinya seperti beberapa hari lalu—tidak ada orang. Maka dari itu, penggeledahan belum dapat dilaksanakan,” ujar Dadang saat dikonfirmasi awak media.
Penggeledahan Ditunda, Akan Dilakukan Jika Pemilik Rumah Hadir
Dadang menambahkan, sesuai prosedur, penggeledahan baru bisa dilakukan jika pemilik rumah berada di tempat atau telah memberikan izin hukum yang sah. Kejati sendiri telah berupaya melakukan pendekatan persuasif sebelumnya, termasuk memberikan pemberitahuan kepada yang bersangkutan.
“Kami sudah berkomunikasi sebelumnya. Informasinya, yang bersangkutan akan berada di rumah hari ini, mungkin sore atau malam. Jika memungkinkan, penggeledahan akan kami lanjutkan,” lanjut Dadang.
Langkah ini menjadi bagian dari rangkaian kegiatan penyidikan yang lebih luas dalam kasus dugaan korupsi perjalanan dinas Pemkot Gorontalo periode 2019–2024. Penyidik mendalami sejumlah dokumen dan transaksi keuangan yang berkaitan dengan pelaksanaan perjalanan dinas selama masa jabatan mantan wali kota tersebut.
Rangkaian Penggeledahan Sejak Awal Pekan
Sebelumnya, Kejati Gorontalo telah menggeledah Kantor Wali Kota pada Senin (24/6) dan Bank SulutGo pada Rabu pagi (25/6). Di dua lokasi itu, penyidik mencari dan menyita dokumen yang berkaitan dengan penganggaran serta pencairan biaya perjalanan dinas pejabat.
Kejati menegaskan bahwa seluruh tindakan ini merupakan kelanjutan dari pengembangan perkara dugaan gratifikasi proyek peningkatan Jalan Nani Wartabone, di mana dalam persidangan sebelumnya muncul indikasi perjalanan dinas yang janggal, baik dari sisi pelaksanaan maupun pelaporannya.
Penyidikan Masih Berproses
Hingga berita ini diturunkan, Kejati Gorontalo belum mengumumkan adanya penetapan tersangka baru dalam pengembangan perkara ini. Namun pihak kejaksaan menyatakan bahwa proses penyidikan akan terus dilakukan secara bertahap dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Mimoza.tv akan terus mengikuti perkembangan perkara ini dan menyajikan informasi faktual kepada publik.
Penulis : Lukman.