Gorontalo, mimoza.tv – Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Adhan Dambea meminta Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Gorontalo, Purwanto Joko Iriyanto untuk menarik kembali ucapannya dalam konferensi pers peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke 63 yang digelar di Aula Kantor Kejati Gorontalo. Saat konferensi pers menanggapi pertanyaan wartawan itu Kajati mengatakan bahwa Kejaksaan kekurangan jaksa dalam menangani beberapa perkara korupsi di Gorontalo.
Menurut Adhan, pernyataan Kajati itu justeru akan menurunkan semangat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi atau Tipikor di Gorontalo.
“Saya minta tolong agar pak Kajati menarik kembali pernyataannya. Karena pernyataan seperti itu hanya bikin malu Kejaksaan saja,” tegas Adhan dalam keterangannya Sabtu (22/7) pekan lalu.
Lanjut Aleg Dapil Kota Gorontalo ini, justeru dengan personil yang minim, Kajati seharusnya memaksimalkan kinerja anak buahnya agar penegakan dan pemberantasan korupsi di Gorontalo ini tetap berjalan.
“Kalau demikian alasannya, bisa jadi membuka kesempatan bagi pencuri uang negara,” ujarnya.
Dengan adanya pernyataan seperti itu, untuk sementara Adhan berkesimpulan bahwa Kejaksaan tidak serius dalam memberantas korupsi, terutama yang besar-besar, kecuali yang kecil-kecil.
Kepada awak media juga Wali Kota Gorontalo periode 2008-2013 ini meminta insan Kejaksaan untuk tidak setengah hati dalam memberantas tindak pidana korupsi yang cukup banyak di Provinsi Gorontalo ini.
“Cukup banyak kasus korupsi di Gorontalo ini. Tetapi sangat disayangkan, Kejaksaan tidak serius atau setengah hati dalam menangani perkara korupsi,” ucap Adhan, Sabtu (22/7/2023).
Ia mencontohkan tentang adanya Surat Pusat Pelaporan Dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK. Sejak ia belum jadi anggota dewan tahun 2019, dan hingga sudah empat tahun duduk di Komisi I DCPRD Provinsi Gorontalo, surat tersebut tidak pernah ditindaklanjuti oleh Kejaksaan.
“Sekali lagi saya ulangi, bahwa yang menyampaikan ke saya itu adalah Pak Firdaus Dewilmar, mantan Kajati Gorontalo. Beliau menyampaikan ke saya bahwa ada laporan PPATK yang menyebut ada aliran dana yang masuk ke rekening PRIBADI Gubernur Gorontalo yang lama. Jumlahnya ada yang 85 ribu dolar, 7 ratus juta, tetapi ini tidak pernah ditindaklanjuti. Pada akhirnya dikeluarkanlah Sprindik TPPU GORR, kaitannya dengan surat PPATK,” pungkas Adhan.
Penulis: Lukman.