Gorontalo, mimoza.tv — Polemik penunjukan Rania Riris Ismail sebagai Komisaris Bank Sulut-Gorontalo (BSG) belum mereda. Isu dugaan nepotisme yang sebelumnya disuarakan oleh Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, kini ikut menjadi perhatian Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo bersama Pemerintah Provinsi, Rabu (18/2/2026), persoalan tersebut mencuat di tengah pembahasan agenda pelantikan pejabat di lingkungan Pemprov. Nama Rania Riris ikut disebut dalam forum resmi tersebut.
Anggota Komisi I, Umar Karim, mempertanyakan apakah proses pencalonan Rania sebagai Komisaris BSG pernah dibahas secara resmi di internal Pemerintah Provinsi sebelum diajukan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) BSG.
Menanggapi hal itu, Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo yang hadir dalam RDP menegaskan bahwa Pemprov tidak pernah membahas maupun mengusulkan secara khusus pencalonan Rania.
Menurutnya, mekanisme pengangkatan komisaris merupakan kewenangan RUPS sebagai representasi pemegang saham, bukan keputusan sepihak pemerintah daerah.“Pencalonan dan pengangkatan Komisaris BSG adalah kewenangan RUPS,” demikian penjelasan Sekda dalam forum tersebut.
Namun bagi Umar Karim, klarifikasi administratif belum serta-merta menjawab kegelisahan publik. Ia menyebut pertanyaannya di forum resmi merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD atas kebijakan kepala daerah.“Sebagai anggota DPRD, saya punya kewajiban melakukan pengawasan terhadap kebijakan Gubernur,” ujar Umar.
Ia menambahkan, apabila ditemukan bukti awal yang cukup terkait dugaan unsur nepotisme dalam proses pengangkatan tersebut, DPRD memiliki hak konstitusional untuk mengambil langkah lanjutan. Umar bahkan menyinggung potensi pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
“Jika cukup bukti awal bahwa pengangkatan itu memiliki unsur nepotisme, saya tidak segan-segan menggunakan hak pengawasan DPRD,” tegasnya, tanpa merinci hak apa yang akan ditempuh.
Sebagaimana diketahui, polemik ini bermula dari keberatan Wali Kota Gorontalo yang menilai pengangkatan anak menantu Gubernur Gorontalo sebagai komisaris BSG berpotensi menimbulkan persepsi konflik kepentingan. Di sisi lain, hingga kini belum ada pernyataan resmi yang menyatakan adanya pelanggaran hukum dalam proses tersebut.
Polemik ini menjadi ujian bagi tata kelola BUMD dan komitmen penyelenggara negara terhadap prinsip transparansi serta akuntabilitas. Publik kini menunggu, apakah isu ini akan berhenti pada klarifikasi prosedural, atau berlanjut ke pendalaman substansi. (rls/luk).



