Dr. H. Sofhian, SE.I., MA., AWP (Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Ikatan Ahli Ekonomi Islam (IAEI) Prov. Gorontalo)
Istilah Koperasi bukan hal yang baru di kalangan masyarakat Indonesia, koperasi merupakan perkumpulan organisasi yang sifatnya bekerjasama dengan anggota lainnya, Koperasi merupakan salah satu badan usaha yang berbadan hukum dengan beranggotakan orang-orang yang berorientasi menghasilkan nilai tambah bagi peningkatan kesejahteraan anggotanya, koperasi memiliki dampak atau peran dalam proses pembangunan sosial ekonomi, dampak dari koperasi tersebut dapat berupa dampak mikro langsung terhadap perekonomian anggotanya dan juga dampak mikro tidak langsung terhadap lingkungan organisasi koperasi melalui peningkatan lapangan kerja, peningkatan inovasi, pertumbuhan dan bagi hasil yang lebih baik dan lainnya, serta koperasi memberikan kontribusi potensial bagi pembangunan ekonomi Indonesia
Sekarang ini pemerintah Indonesia akan meluncurkan program koperasi merah putih secara resmi pada 12 Juli 2025, bertepatan dengan Hari Koperasi Nasional. Program Koperasi Desa Merah Putih mendapatkan dukungan penuh dari pemerintah, hal ini dibuktikan telah diterbitkannya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Merah Putih. Inpres ini ditujukan kepada berbagai kementerian dan lembaga terkait, serta kepala daerah, untuk memastikan terlaksananya program ini dengan efektif dan efisien. Dan juga untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Program ini nantinya diharapkan memanfaatkan potensi lokal seperti pertanian, perikanan, dan perdagangan, dengan pembentukan koperasi sebagai inti utamanya.
Dengan adanya instruksi presiden ini maka selaku penggiat ekonomi syariah mengharapkan kepada pemerintah desa dapat membentuk koperasi yang berbasis syariah karena koperasi syariah sebagai alternatif solusi dalam meningkatkan kesejahteraan anggotanya, koperasi syariah juga merupakan salah satu lembaga yang mampu menjadi solusi untuk para pelaku usaha koperasi, koperasi syariah juga mampu memberikan banyak peluang bagi masyarakat dalam menjalankan bisnis atau usahanya. Hal yang lebih penting dari Koperasi Syariah juga adalah merupakan bentuk koperasi yang memiliki tujuan, prinsip dan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip-prinsip syariah, yaitu prinsip hukum Islam berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia Nomor 141/DSN-MUI/VIII/2021 tentang pedoman pendirian dan operasional koperasi syariah, dan juga didasarkan pada Permenkop No. 16 Tahun 2015 Tentang Pelaksanaan Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah oleh Koperasi.
Pada dasarnya prinsip ekonomi syariah yang ada pada koperasi syariah yang memuat tentang; pertama Kekayaan adalah amanah Allah swt yang tidak dapat dimiliki oleh siapapun secara mutlak, kedua manusia diberi kebebasan bermu’amalah selama bersama dengan ketentuan syariah, ketiga manusia merupakan khalifah Allah dan pemakmur di muka bumi, keempat menjunjung tinggi keadian serta menolak setiap bentuk ribawi dan pemusatan sumber dana ekonomi pada segelintir orang atau sekelompok orang saja. Point point tersebut seirama dengan prinsip-prinsip koperasi syariah yakni; keanggotan dalam Koperasi Syariah bersifat sukarela dan terbuka., kemudian pengambilan keputusan dalam Koperasi Syariah dilakukan secara musyawarah serta dilaksanakan secara konsisten (istiqomah), selanjutnya pengelolaan Koperasi syariah dilakukan secara transparan dan professional, berikutnya pembagian sisa hasil usaha / SHU koperasi syariah dilakukan secara adil, sesuai dengan kontribusi masing-masing anggota, serta memegang teguh prinsip jujur, amanah dan mandiri, mengembangkan sumber daya manusia, sumber daya ekonomi, dan sumber daya informasi secara optimal, senantiasa menjalin serta menguatkan kerjasama antar anggota, antar koperasi, dan atau lembaga lainnya
Guna mempercepat perkembangan dan inklusi masyarakat terhadap koperasi syariah maka kolaborasi dengan perbankan syariah sangat diperlukan sebagai mitra dalam penyaluran pembiayaan/kredit mikro. Penyaluran/pembiayaan dapat dilakukan dengan pola chanelling maupun executing. Karena hal ini merupakan komitmen perbankan syariah dalam memberikan kontribusi bagi sektor riil. Konsep persaingan pada era sekarang ini sudah menjadi konsep sinergi/partnership, akuisisi, merger dalam memenangkan pasar, kolaborasi antara perbankan syariah dan koperasi syariah dalam bersama-sama/ bermitra memasuki pasar UMKM dapat menghilangkan dikotomi unbankable tersebut. Bank syariah dapat menjadi shohibul maal/surplus unit dan kjks sebagai mitra/perpanjangan tangan untuk penyaluran pembiayaan kepada sektor UMKM. Bersatunya aset perbankan syariah dan kjks menjadi pasar yang besar dalam implementasi ekonomi syariah yang akan memberikan kontribusi yang kuat dalam ekonomi kerakyatan menghadapi persaingan global sehingga dapat mencegah larinya profit serta modal ke pasar “MAGHRIB”