GORONTALO, mimoza.tv – Setelah sebelumnya melakukan konsolidasi terbatas, peninjauan lapangan, dan berdialog langsung dengan petani sawit di Desa Toyidito, Kabupaten Gorontalo, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan agenda penanganan tata kelola sawit di Provinsi Gorontalo dengan menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Monitoring dan Evaluasi, Rabu (13/11/2025).
Rakor yang berlangsung di Aula Rumah Dinas Gubernur Gorontalo ini dihadiri oleh Gubernur Gorontalo, pimpinan DPRD Provinsi, serta sejumlah kepala daerah yang wilayahnya memiliki perkebunan sawit. Hadir pula pimpinan instansi vertikal di daerah, antara lain Kepala Perwakilan BPKP, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Kepala Kantor Wilayah BPN, Kepala Bea Cukai, KSP Pelabuhan Anggrek, serta perwakilan dari Pemerintah Kota Gorontalo.
Selain itu, Rakor juga diikuti oleh sejumlah dinas dan badan pemerintah provinsi serta pemerintah kabupaten yang terkait langsung dengan penyelenggaraan perkebunan sawit.
Kepala Satgas Korsup Wilayah IV KPK, Tri Budi Rahmanto, dalam sambutannya menegaskan bahwa langkah KPK ini merupakan tindak lanjut dari permintaan Panitia Khusus (Pansus) Sawit DPRD Provinsi Gorontalo yang beberapa waktu lalu mendatangi KPK untuk menyampaikan laporan hasil temuan di lapangan.
Pada kesempatan itu, seluruh instansi yang hadir memaparkan permasalahan sawit sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing. Pemaparan diawali oleh DPRD Provinsi Gorontalo yang disampaikan oleh Umar Karim, kemudian dilanjutkan oleh instansi lainnya.
Dari hasil pemaparan berbagai pihak, permasalahan yang mengemuka tidak jauh berbeda dengan temuan Pansus DPRD Provinsi Gorontalo. Isu utama yang disorot antara lain masyarakat yang tidak mengelola kebun plasma milik mereka sendiri serta rendahnya pendapatan petani plasma.
Selain itu, terungkap pula sejumlah persoalan lain seperti ketidaklengkapan perizinan beberapa perkebunan dan industri sawit, belasan ribu hektare lahan sawit terlantar, koperasi plasma yang bertahun-tahun tidak melaksanakan RAT, hingga dugaan penyerobotan lahan milik masyarakat dan kriminalisasi terhadap petani sawit.
Dalam kesimpulan akhir Rakor, KPK memberikan batas waktu hingga 5 Desember 2025 bagi seluruh instansi untuk menyelesaikan data dan analisis permasalahan sawit di daerahnya masing-masing dan menyerahkannya kepada KPK.
Selanjutnya, KPK akan menggelar Rakor akhir di Kantor KPK Jakarta bersama kementerian terkait dan aparat penegak hukum pada Desember tahun ini. Setelah Rakor akhir tersebut, setiap instansi akan diberi tenggat waktu untuk menindaklanjuti permasalahan sesuai dengan kewenangan masing-masing.
KPK menegaskan agar seluruh instansi bersungguh-sungguh menyelesaikan persoalan sawit di Gorontalo, guna mencegah ditempuhnya langkah hukum lain oleh lembaga antirasuah tersebut.
(rls) M.Ahmad



