Sabtu, Juli 5, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV

Lagi, Tim Tabur Kejati Gorontalo Ciduk Buron Pemalsuan Surat dan Penggelapan Jabatan

by Lukman Polimengo
Desember 3, 2021
Reading Time: 2 mins read
301 13
A A
0
Share on FacebookShare on WhatsappShare On Twitter

Gorontalo, mimoza.tv -Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo menangkap seorang DPO kasus tindak pidana pemalsuan surat dan penggelapan dalam jabatan yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut atas nama Jovanka Charley Suot alias Karli.

Diketahui, sejak 2018 Karli sudah menjadi daftar pencarian orang (DPO), dimana sebelumnya pada saat akan dilaksanakan eksekusi oleh Tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo yang bersangkutan tidak diketahui keberadaannya.

“Setelah 3 tahun menjadi DPO, kami mendapatkan informasi lokasi keberadaan dari Karli ini. Selanjutnya Tim Tabur Kejati Gorontalo langsung bertolak ke Sulawesi Utara melalui jalur darat pada Rabu (1/12/2021) untuk kemudian berkoordinasi dengan intelijen Kejati Sulawesi Utara,” ucap Kasipenkum Kejati Gorontalo, Mohammad Kasad dalam rilis tertulisnya, Kamis (2/12/2021).

Baca juga

Transformasi Kelembagaan Kejaksaan Dalam Tata Kelola Pengamanan Dan Pemeliharaan Barang Bukti Untuk Menjaga Nilai Aset

“Kekurangan Jaksa” Adhan : Saya Minta Kajati Tarik Ucapannya

Selanjutnya kata dia, Tim Tabur bersama dengan Tim Intelijen Kejati Sulawesi Utara serta Tim Kejaksaan Negeri Tomohon, bergerak ke Kantor Lurah Tara-Tara untuk mengamankan Karli yang terdeteksi berada di lokasi tersebut sebagai staf.

 “Setelah berhasil mengamankan DPO, selanjutnya Tim Tabur Kejati Gorontalo membawa DPO ke Kejaksaan Tinggi Sulut untuk diamankan sementara. Rencananya DPO akan dibawa Ke Gorontalo guna dilakukan eksekusi untuk menjalani sisa hukuman pidana penjara,” ucapnya.

Kata Kasad, Karli yang ternyata merupakan DPO atau buronan Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo ini telah diputus bersalah sebagaimana dalam Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gorontalo Nomor : 278/Pid.B/2016/PN.Gto, karena terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana pemalsuan surat dan penggelapan dalam jabatan yang didakwa secara bersama-sama dan berlanjut.

“Yang bersangkutan ini telah dijatuhi pidana penjara selama 7 bulan juga telah ditetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Selain itu sudah ditetapkan barang bukti berupa 116 dokumen-dokumen terlampir dalam berkas perkara, serta membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000. Selain itu dia terbukti melanggar Pasal 263 ayat (1) dan Pasal 374 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 56 ayat (1) KUHP,” ucapnya.

Kasad menambahkan, pihaknya mengimbau kepada seluruh DPO Kejati Gorontalo untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sebab, menurutnya, tidak ada tempat yang aman bagi mereka yang buron.

Pewarta: Lukman.

Tags: buronDPOkajati gorontalotim taburtomohon

Berita Terkait

Transformasi Kelembagaan Kejaksaan Dalam Tata Kelola Pengamanan Dan Pemeliharaan Barang Bukti Untuk Menjaga Nilai Aset

November 18, 2024
Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Adhan Dambea. Foro : Lukman Polimengo/mimoza.tv.

“Kekurangan Jaksa” Adhan : Saya Minta Kajati Tarik Ucapannya

Juli 24, 2023
Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo saat menyambangi kediaman terpidana kasus narkoba Jenita Esther Tambuwun alias They (kaos hitam celana pendek), di Kelurahan teling Atas, kecamatan Wanea, Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Selasa (8/11/2022) sekitar pukul 12.00 WITA. Foto : Penkum Kejati Gorontalo.

Empat Tahun Buron Kasus Narkoba, Ibu Muda Berparas Cantik ini di Jemput Dikediamannya

November 8, 2022

Buron 4 tahun, DPO Kasus Korupsi Poltekes Gorontalo Berhasil Diringkus Tim Gabungan Polda dan KPK

Tegas, Jaksa Agung Ke Kajati Gorontalo : Tingkatkan Kinerja Dalam Hal Penanganan Korupsi

Tak Berkutik, Pria 27 Tahun ini di Ciduk Tim TABUR Kejati Gorontalo

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Index Berita
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Sosial Budaya
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kabar Kampus
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lingkungan
    • Musik
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Sekitar Kita
    • Unik
No Result
View All Result

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Go to mobile version