Gorontalo, mimoza.tv – Langkah buru-buru Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo dalam menyelidiki proyek pembangunan Terminal Limboto justru berbuntut blunder. Bukannya memperjelas duduk perkara, tindakan tersebut malah memperlihatkan disharmonisasi internal dalam tubuh kejaksaan.
Proyek yang nilainya mencapai Rp3,5 miliar dan dikerjakan oleh CV. TriCon dengan pengawasan PT. Rapih Arend Consultant ternyata berada dalam pendampingan resmi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Tinggi Gorontalo. Fakta ini baru mencuat setelah adanya pernyataan resmi dari Kejati Gorontalo, menyusul polemik pemberitaan sebelumnya.
Seperti yang mimoza.tv kutip dari Gorontalo Post, Jumat (2/5/2025), Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Gorontalo, Dadang Djafar, menyatakan bahwa pernyataan Kasi Intel Kejari Kabupaten Gorontalo, Harry Arfhan, mengenai adanya temuan dalam proyek tersebut, terlalu prematur dan tidak berdasar.
“Kami merasa perlu meluruskan pernyataan yang beredar. Proyek Terminal Limboto telah berada dalam pengawasan Datun sejak awal. Kalau sudah didampingi secara hukum, mestinya tidak ada lagi kesimpangsiuran,” tegas Dadang.
Ia mengkritik keras tindakan intelijen Kejari yang turun ke lokasi proyek hanya dalam hitungan jam lalu langsung mengeluarkan pernyataan seolah-olah telah terjadi penyimpangan. “Kontrak belum dikaji, tahapan tidak dikonfirmasi, tapi sudah ada ‘temuan’? Ini jelas langkah keliru yang mencederai kerja profesional Datun,” ujarnya.
Dadang juga menekankan bahwa proyek tersebut bukan proyek mangkrak. Tahap pertama pekerjaan sudah selesai 100 persen dan saat ini proyek masuk pada tahap kedua. Tidak ada indikasi keterlambatan maupun pelanggaran dalam pelaksanaannya.
Menurutnya, langkah sepihak dari Kejari Kabupaten Gorontalo tanpa berkoordinasi terlebih dahulu dengan Kejati menunjukkan ketidaktertiban prosedural yang berpotensi menimbulkan citra negatif bagi institusi kejaksaan secara keseluruhan.
“Kalau satu institusi saja saling tumpang tindih dan tidak saling menghormati kewenangan, bagaimana publik bisa percaya terhadap integritas penegakan hukum?” kritik Dadang.
Ia berharap insiden ini menjadi evaluasi serius bagi internal Kejaksaan, agar tidak ada lagi tindakan yang melangkahi otoritas satuan kerja lain. “Semua harus berpedoman pada prinsip koordinasi dan profesionalitas. Jangan asal bertindak lalu menyesal belakangan,” katanya.
Sebagaimana diketahui, pendampingan hukum oleh Bidang Datun Kejaksaan memiliki fungsi strategis untuk memastikan setiap proyek pemerintah berjalan sesuai dengan aturan perundang-undangan. Peran ini mencakup pencegahan pelanggaran, pemberian pertimbangan hukum, hingga pengawasan menyeluruh terhadap akuntabilitas proyek.
Mengutip pemberitaan di Gosulut.id, Kasi Intel Kejari Kabupaten Gorontalo, Harry Arfhan, menyebutkan bahwa pemeriksaan ini dilakukan lantaran adanya laporan masyarakat.
“Kita tindak lanjuti keluhan masyarakat,” singkatnya.
Penulis: Lukman.