Gorontalo, mimoza.tv – Selain berpotensi masalah putus kontrak, ternyata proyek pembangunan gedung rawat inap RS Ainun Habibie, di Limboto, Kabupaten Gorontalo, juga menuai sorotan warga. Sorotan itu adalah adanya rambu larangan pengambilan gambar yang terpampang di area proyek tersebut.
Menurut Fadjin, warga Kelurahan Hepuhulawa, adanya rambu larangan pengambilan gambar di proyek itu bisa menimbulkan tanda tanya besar, ada apa sebenarnya dengan pembangunan proyek fasilitas umum itu.
Memang kata dia, larangan pengambilan gambar di proyek fasilitas umum dapat menimbulkan persepsi bahwa ada hal yang sengaja ditutup-tutupi, tetapi hal itu tidak selalu berarti demikian. Beberapa alasan umum untuk larangan tersebut antara lain soal keamanan dan keselamatan. Menurutnya, proyek konstruksi sering kali memiliki area yang berbahaya, seperti peralatan berat, material berbahaya, atau pekerjaan di ketinggian. Pembatasan dokumentasi dapat dilakukan untuk melindungi pengunjung dari risiko kecelakaan.
Namun kata dia, jika larangan ini tidak dibarengi dengan transparansi dalam hal lain, seperti laporan progres proyek, anggaran, atau keterlibatan masyarakat, maka ini dapat menjadi indikasi potensi ketidakberesan, seperti penyalahgunaan anggaran.
“Kalau begini modelnya, maka publik akan curiga. Jangan-jangan patut diduga ada penyelewengan anggaran. Yang berikutnya juga soal ketidaktransparanan, yang dapat mengindikasikan adanya upaya menyembunyikan masalah terkait biaya atau kualitas pekerjaan,” ujar Fadjrin, dalam wawancara dengan awak media belum lama ini.
Setali tiga uang, Miftahul Abdullah, salah satu warga setempat juga menduga, larangan itu bisa jadi indikasi dari keterlambatan pekerjaan proyek tersebut.
“Biasanya kalau proyek yang diduga mengalami kendala besar, mungkin mencoba menutup-nutupi masalahnya untuk menghindari kritik publik. Menurut saya, larangan pengambilan gambar ini diduga hanya menutup permasalahan saja. Seharusnya pihak pelaksana proyek transparan dan tidak perlu harus memasang rambu larangan mengambil gambar,” cetusnya.
Terkait hal itu juga ia meminta aparat penegak hukum (APH) atau ororitas pengerjaan proyek itu, agar dapat menyorot juga soal larangan dokumentasi yang tidak wajar tersebut.
“Tolong APH atau pihak otoritas bisa memantau dan bahkan memberikan teguran. Sekali lagi ini proyek untuk fasilitas umum, dan bukan rumah pribadi atau bangunan terkait dengan pertahanan keamanan negara,” pungkas Miftahul.
Penulis : Lukman.