Gorontalo, mimoza.tv — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers meluncurkan Annual Report 2025 yang memotret kondisi kebebasan pers di Indonesia. Laporan bertajuk “Bayang-Bayang Kuasa di Balik Teror Tak Terurai” itu dirilis secara hybrid dan diikuti sedikitnya 60 peserta dari unsur masyarakat sipil, media, pers mahasiswa, serta perwakilan kedutaan besar, baik secara luring maupun daring melalui Zoom.
Dalam laporan tersebut, LBH Pers mencatat 96 peristiwa kekerasan sepanjang 2025 dengan sekitar 146 korban. Korban berasal dari unsur jurnalis, perusahaan media, narasumber, hingga pers mahasiswa. Angka ini menunjukkan meningkatnya ancaman terhadap kerja-kerja jurnalistik di Indonesia.
Berdasarkan latar belakang pelaku, kekerasan terhadap pers didominasi aktor negara. Polisi diduga terlibat dalam 23 kasus, disusul pejabat publik sebanyak 11 kasus, serta anggota TNI dalam 6 kasus.
Tingginya angka kekerasan tersebut sejalan dengan jumlah pengaduan yang diterima LBH Pers. Sepanjang tahun pelaporan, lembaga ini menerima 188 pengaduan melalui platform lapor.lbhpers.org. Rincian data pengaduan tersebut termuat dalam Annual Report 2025.
Direktur LBH Pers, Mustafa, menyatakan laporan tahunan ini merupakan bagian dari pertanggungjawaban publik sekaligus gambaran kondisi kemerdekaan pers dan kebebasan berekspresi di Indonesia.
“Tajuk Bayang-Bayang Kuasa di Balik Teror Tak Terurai adalah refleksi dari kerja-kerja advokasi, pendampingan kasus, dan kampanye publik terhadap praktik kekerasan kepada jurnalis dan perusahaan media. Sekaligus merespons berbagai kebijakan publik yang hingga kini belum menemukan titik terang,” ujar Mustafa dalam sambutannya pada kegiatan tersebut, Selasa (20/1).
Sementara itu, penanggung jawab penyusunan laporan, Wildanu Syahril Guntur, menjelaskan bahwa Annual Report 2025 memuat lima pokok utama. Mulai dari data kekerasan terhadap jurnalis, pengaduan masyarakat melalui situs LBH Pers, advokasi kemerdekaan pers dan ketenagakerjaan jurnalis, advokasi kebijakan publik, hingga proyeksi kebebasan pers dan berekspresi—termasuk di ruang digital—pada 2026.
Wildanu menyoroti pola kekerasan yang terus berulang, terutama dalam peliputan aksi-aksi massa.
“Pengabaian terhadap pola kekerasan yang serupa, dugaan sensor untuk mengendalikan arus informasi, serta maraknya teror terhadap jurnalis, media, dan aktivis HAM masih menjadi persoalan serius. Sepanjang 2025 tercatat 96 peristiwa dengan sekitar 146 korban, baik individu, organisasi, maupun media,” ujarnya.
LBH Pers berharap laporan ini dapat menjadi rujukan bagi publik dan pembuat kebijakan untuk memperkuat perlindungan terhadap jurnalis serta menjamin kemerdekaan pers di Indonesia. (rls/luk)



