Selasa, Juli 15, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV

Logo Jiplakan di Panggung Gubernur, Tamparan untuk Diplomasi Presiden

by Lukman Polimengo
Juli 15, 2025
Reading Time: 2 mins read
55 0
A A
0
Share on FacebookShare on WhatsappShare On Twitter

Gorontalo, mimoza.tv — Diluncurkan dengan kebanggaan di panggung utama, lengkap dengan kehadiran Gubernur, logo Gorontalo Half Marathon 2025 kini berubah wajah: dari simbol prestise menjadi skandal hak cipta lintas benua.

Logo yang disebut-sebut sebagai karya orisinal itu diduga menjiplak milik Catalyst, komunitas lari asal Australia. Praktisi hukum senior Gorontalo, Salahudin Pakaya, SH, menyebut kasus ini tak bisa dianggap sepele. “Ini bukan cuma pelanggaran etika, tapi dugaan kejahatan hak cipta yang berlaku lintas negara,” ujarnya saat dihubungi, Selasa (15/07).

Menurut Salahudin, Indonesia dan Australia sama-sama terikat Konvensi Bern dan TRIPS Agreement, dua pakta internasional yang melindungi hak cipta antarnegara. “Hak cipta Catalyst otomatis diakui di Indonesia, walau tak terdaftar di DJKI. Kalau ini dibawa ke pengadilan, Indonesia bisa dipermalukan secara hukum dan diplomatik,” tegasnya.

Baca juga

No Content Available

Yang lebih mengejutkan, logo tersebut kabarnya sempat hendak didaftarkan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Salahudin menyebut, jika benar demikian, maka unsur kesengajaan untuk mengklaim karya orang lain bisa menjadi bukti memberatkan.

“Kalau Catalyst serius, mereka bisa gugat di Pengadilan Niaga Indonesia atau langsung ke pengadilan di Australia. Putusannya bisa dieksekusi di sini. Jadi ini bukan urusan selesai dengan minta maaf atau revisi logo,” tambahnya.

Dalam konteks yang lebih luas, skandal ini disebut bisa mencoreng reputasi Presiden Prabowo Subianto di mata dunia. “Presiden sedang membangun citra Indonesia sebagai negara hukum yang melindungi investor. Tapi di daerah, justru ada kepala daerah yang berdiri di panggung meluncurkan logo hasil jiplakan,” ujar Salahudin.

Ia menilai, jika kasus ini masuk ke ranah diplomatik, Australia bisa memanfaatkannya sebagai contoh buruk dalam forum internasional. “Di forum seperti WTO, APEC, atau G20, ini bisa jadi catatan hitam. Tamparan bagi diplomasi Presiden,” katanya.

Dari aspek pidana, pelanggaran hak cipta adalah delik formil, yang tetap bisa diproses meski logo telah direvisi. Ancamannya bukan ringan: 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Ditambah potensi gugatan perdata dan pencabutan materi promosi.

“Di forum internasional, ini bisa dibaca bahwa Indonesia gagal menertibkan pejabat daerah dalam urusan HKI. Investor bisa ragu menanamkan modal di daerah seperti ini,” lanjutnya.

Terkait potensi sanksi politik, Salahudin membuka kemungkinan tekanan diplomasi lunak dari Australia, termasuk lewat jalur kedutaan atau nota protes resmi.

Sementara dari sisi internal, ia menyebut publik tetap bisa mendorong akuntabilitas. “UU Pemda memang mensyaratkan pidana minimal 5 tahun untuk bisa memakzulkan kepala daerah, tapi tekanan politik tetap bisa dibangun lewat DPRD, Ombudsman, atau audit anggaran,” tandasnya.

Apa yang seharusnya menjadi etalase kreativitas Gorontalo kini berubah jadi catatan kelam: sebuah logo olahraga — simbol semangat dan sportivitas — justru diduga dijiplak dari belahan lain dunia. Sebuah ironi yang mencoreng wajah diplomasi Indonesia, di saat Presiden Prabowo tengah berjuang memulihkan reputasi hukum dan kepercayaan investor global. (rls/luk)

Tags: gorontalo half marathonlogo

Berita Terkait

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Index Berita
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Sosial Budaya
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kabar Kampus
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lingkungan
    • Musik
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Sekitar Kita
    • Unik
No Result
View All Result

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Go to mobile version