Senin, September 1, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV

Luruskan Soal Isu Demo Ricuh, Ade Permana : Tidak Ada Penganiayaan Terhadap Massa Aksi

by Lukman Polimengo
Maret 9, 2023
Reading Time: 2 mins read
82 4
A A
0
Share on FacebookShare on WhatsappShare On Twitter

Gorontalo, mimoza.tv – Aksi unjuk rasa dari Aliansi Perempuan Merdeka dalam rangka memperingatiHari Perempuan Sedunia (Internasional Women’s Day) di bundaran Saronde, Kota Gorontalo diisukan sempat ricuh.

Namun saja, isu ricuh itu dibantah tegas oleh Kapolresta Gorontalo Kota, Kombespol Dr.Ade Permana,S.I.K.,MH.
Dalam keterangannya Ade mengatakan, awalnya unjuk rasa berjalan dengan aman, Namun setelah pukul 17.55 WITA,telah di lakukan negosiasi oleh team negosiator polres Gorontalo terhadap korlap masa aksi, agar segera membubarkan diri oleh karena waktu yg di izinkan sesuai Perkap no 7 tahun 2012 tentang tata cara penyelenggaraan pelayanan,pengamanan dan penanganan perkara penyampaian pendapat di muka umum.
Dimana dalam pasal 7 ayat 1 huruf (a) bahwa penyampaian pendapat di muka umum di tempat terbuka antara pukul 06.00 sampai dengan18.00 WITA.
“Tetapi, sampai pukul 18.15 WITA massa aksi tidak membubarkan diri. Sehingga aparat kepolisian melakukan tindakan persuasif terhadap masa aksi, dimana tindakan aparat pengamanan sudah sesuai dgn pasal 20 huruf (d)(e) perkap no 7 thn 2012,” kata Ade, Rabu (8/3/2023).

Setelah diberi himbauan untuk kembali, kata Ade massa aksi menolak dan satu orang yang dinilai provokatif diamankan oleh polisi agar tidak terjadi sesuatu yang tidak diinginkan.

Baca juga

Sapa Mahasiswa, Adhan: Sebaiknya Gubernur dan Ketua DPRD Terima Pendemo

Kalau Gubernur Tak Mau Temui Massa, Mahasiswa Ancam Segel Rudis

“Jadi tidak ada penganiayaan terhadap salah satu massa aksi seperti isu yang berkembang,dimana kami hanya mengamankan salah seorang yang diduga akan memprovokasi dan setelah massa aksi bubar dan satu orang yang kami amankan sudah kami serahkan kembali kepada perwakilan massa aksi,” ujarnya.

Bahkan dalam kesempata itu ia meminta kepada massa aksi untuk mengedepankan sopan santun serta patuh pada aturan, dimana batas jam yang sudah ditetapkan saat melaksanakan unjuk rasa hanya sampai pukul 18.00 WITA, mengingat Kota Gorontalo merupakan serambi madinah dan saat itu sudah waktu salat Magrib.
“Surat pemberitahuan dari aliansi Perempuan Merdeka terdapat banyak yang menyalahi prosedur di lihat dari waktu pengiriman surat pemberitahuan,hari pelaksanaan. Nama korlap massa aksi yang sengaja di samarkan sehingga prinsip prinsip kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka yg transparansi tidak terpenuhi lagi,” tegaa Ade
Ia juga menambahkan, beberapa tuntutan mahasiswa pada aksi unjuk rasa yakni memberikan pendidikan gratis, ilmiah dan tidak diskriminatif terhadap kaum perempuan,menghapus budaya patriarki, mensahkan RUU PPRT,menolak KUHP baru,menolak perpu cipta kerja,mepaksanakan UU TPKS sesuai dengan harapan perlindungan terhadap kaum perempuan dan menghapus diskriminasi hak-hak bagi kaum perempuan di tanah Papua.(rls/luk)

 

Tags: Demointernasional woman day

Berita Terkait

Oplus_131072

Sapa Mahasiswa, Adhan: Sebaiknya Gubernur dan Ketua DPRD Terima Pendemo

Agustus 29, 2025
Oplus_131072

Kalau Gubernur Tak Mau Temui Massa, Mahasiswa Ancam Segel Rudis

Agustus 29, 2025
Kapolda Gorontalo, Pudji Prasetijanto Hadi, saat menerima aksi unjuk rasa damai puluhan jurnalis di Gorontalo, Selasa (24/12/2024). Foto: Lukman/mimoza.tv.

Kapolda Gorontalo Minta Maaf Atas Kekerasan terhadap Jurnalis: “Saya yang Bertanggung Jawab”

Desember 24, 2024

Kekerasan terhadap Jurnalis di Gorontalo, Wartawan Gelar Aksi Unjuk Rasa di Depan Polda

Baru Dilantik Jadi Aleg DPRD Gorontalo, Umar Karim dan Ghalieb Terima Aksi Demo

Foto Ricuh Demo Tolak RUU Pilkada di Gorontalo

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Index Berita
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Sosial Budaya
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kabar Kampus
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lingkungan
    • Musik
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Sekitar Kita
    • Unik
No Result
View All Result

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Go to mobile version