Gorontalo, mimoza.tv – Aksi nekat seorang pemuda berinisial NK (20), warga Kecamatan Dumbo Raya, Kota Gorontalo, berakhir di tangan aparat kepolisian. Pemuda tersebut diamankan setelah melakukan pengancaman terhadap mantan pacarnya dengan senjata tajam, pada Jumat malam (23/5/2025), di sebuah kos di Kelurahan Wongkaditi Timur, Kecamatan Kota Utara.
Kejadian bermula saat korban, BI (19), baru tiba di kos-kosan dan masih berada di lantai bawah. Tiba-tiba NK yang diduga dalam kondisi mabuk, datang menghampiri dari arah belakang, menodongkan sebilah badik ke wajah korban, dan memaksa korban masuk ke dalam kamar di lantai dua.
Menindaklanjuti laporan korban, Tim Rajawali Satreskrim Polresta Gorontalo Kota bersama Tim Srigala Utara Polsek Kota Utara segera bergerak. Hasilnya, pada Selasa malam (27/5) sekitar pukul 19.30 WITA, pelaku berhasil diamankan di lokasi yang sama.
Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, AKP Akmal Novian Reza, S.I.K, mengungkapkan bahwa dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sembilan anak panah jenis wayer, satu pelontar panah, serta sebilah badik yang sebelumnya disimpan pelaku di tempat temannya.
“Pengancaman dengan senjata tajam sangat meresahkan masyarakat. Kami mengimbau warga untuk segera melaporkan jika menemukan indikasi kekerasan atau tindak kriminal di sekitarnya,” ujar AKP Akmal.
Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dengan melaporkan gangguan kamtibmas melalui layanan darurat 110, Hallo Kapolresta di 0821-9275-2828, atau Call Center Polresta di 0822-5990-4911.
Penangkapan ini menjadi bukti kesigapan aparat dalam merespons laporan warga dan menegaskan komitmen Polresta Gorontalo Kota dalam menjaga ketertiban dan keamanan wilayah.
Penulis: Lukman.