Gorontalo, mimoza.tv – Maskapai penerbangan Lion Air (kode penerbangan JT), Wings Air (kode penerbangan IW), Batik Air (kode penerbangan ID) member of Lion Air Group mengeluarkan aturan baru mengenai syarat dan ketentuan yang diperlukan bagi setiap calon penumpang yang akan melakukan pejalanan udara (penerbangan) domestik selama masa waspada pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), berlaku periode: 05 April 2022 hingga pemberitahuan lebih lanjut atau until further notice (UFN).
Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro dalam keterangan tertulisnya kepada mimoza.tv menjelaskan, bagi calon penumpang yang sudah di vaksinasi dosis ke tiga atau booster, usia 6 tahun ke atas tidak memerlukan RDT Antigen atau PCR. Sebaliknya untuk calon penumpang yang susdah di suntik dengan vaksin dosis dua dan berusia 6 tahun keatas, harus membawa dokumen kesehatan RDT-ANTIGEN masa berlaku 1×24 jam atau RT-PCR masa berlaku 3 x 24 jam.
Sementara bagi calon penumpang yang baru menjalani vaksinasi tahap pertama dan berusia diatas 6 tahun, diwajibkan membawa dokumen berupa hasil negatif RT-PCR masa berlaku 3 x 24 jam, dan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah bahwa belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
Lebih lanjut dirinya menyampaikan, bahwa seluruh aturqan tersebut mengacu pada Surat Edaran Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan RI Nomor SE 36 Tahun 2022 tentang Petunjuk Perjalanan Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara pada masa pandemi Covid-19, serta Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada masa pandemi Covid-19
“Lion Air Group senantiasa melaksanakan ketentuan sebagaimana yang diberlakukan dalam upaya mendukung program pemerintah selama masa waspada pandemi Covid-19.Dapat kami sampaikan juga bahwa seluruh pelaksanaan operasional penerbangan Lion Air Group tetap mengutamakan faktor keselamatan, keamanan serta dijalankan sebagaimana pedoman protokol kesehatan ketat,” kata Danang, Selasa (5/4/2022).
Dirinya menambahkan, dalam menjalankan operasional, Lion Air Group memastikan kondisi kesehatan personel pesawat udara dan petugas layanan darat (ground staff) yang bertugas dalam kondisi memenuhi kualifikasi kesehatan.
Kepada calon penumpang Danang juga memnghimbau untuk mempersiapkan dan memenuhi dokumen kesehatan menurut persyaratan yang berlaku.
“Kepada calon penumpang juga kami menghimbau untuk menginformasikan kepada petugas di darat apabila sedang hamil, sakit atau memiliki kondisi khusus yang dapat membahayakan diri sendiri dan mengganggu kenyamanan penumpang lain saat melakukan perjalanan,” tutup Danang.
Pewawrta : Lukman.