Jakarta, mimoza.tv – Pemerintah melalui Kementerian Hukum (Kemenkum) resmi mengumumkan inisiatif “Protokol Jakarta”, sebuah regulasi yang bertujuan memperkuat perlindungan royalti bagi pelaku industri kreatif, termasuk media dan jurnalisme digital.
Langkah ini diumumkan langsung oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dalam Indonesia Digital Conference (IDC) 2025 yang digelar Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) di The Hub Sinarmas Land, Jakarta, Rabu (22/10/2025).
Menurut Supratman, Protokol Jakarta menjadi tonggak penting dalam upaya menegakkan kedaulatan intelektual bangsa, khususnya di tengah disrupsi besar dari teknologi kecerdasan buatan (AI).
“Tugas utama kami dalam ekosistem royalti adalah menciptakan perlindungan. Setiap karya harus mendapat pengakuan dan nilai ekonomi yang adil bagi penciptanya,” ujar Supratman dalam pidato kuncinya.
Ia menekankan, perlindungan hak cipta tidak boleh berhenti pada pengakuan formal semata. Negara harus memastikan nilai ekonomi yang setara agar para kreator dan penerbit dapat terus bertahan.
Melalui sistem digital yang dikembangkan Kemenkumham, pendaftaran hak cipta kini bisa dilakukan dalam waktu dua menit melalui laman resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Sertifikat digital sebagai pengakuan negara atas karya warga dapat diterbitkan secara otomatis.
Publisher Right dan Perlindungan Media
Menteri Supratman juga menyoroti pentingnya publisher right atau hak penerbit dalam konteks karya jurnalistik. Ia menilai, di era disrupsi digital saat ini, media menghadapi tantangan besar dari platform daring yang kerap memanfaatkan karya jurnalistik tanpa memberi kompensasi yang sepadan.
“Media adalah pilar demokrasi. Jika media kehilangan kemandirian dan nilai ekonominya, maka demokrasi pun kehilangan daya hidup,” tegasnya.
Kesadaran inilah, lanjut Supratman, yang melahirkan inisiatif Protokol Jakarta. Ia mengungkap, ide ini muncul setelah menghadiri sejumlah forum internasional, termasuk di World Intellectual Property Organization (WIPO) — lembaga PBB yang menangani isu kekayaan intelektual.
Dalam forum tersebut, Indonesia menyoroti ketimpangan pembagian royalti antara platform digital global, industri penerbitan, dan pencipta karya lokal.
“Saya tidak bicara soal tarif, tapi soal keadilan. Mengapa platform digital mendapat porsi 30 persen, industri lokal 50 persen, sementara pencipta hanya 15 persen? Ini yang harus kita perjuangkan,” ujar Supratman.
Menuju Regulasi Global
Protokol Jakarta akan dibawa secara resmi untuk dibahas dalam sidang WIPO di Jenewa, Swiss, pada awal Desember 2025. Kemenkumham pun mengundang seluruh pemangku kepentingan industri media dan kreatif untuk memberikan masukan demi penyempurnaan rancangan tersebut.
Selain mengatur pembagian royalti, pemerintah juga menyiapkan regulasi agar sertifikat kekayaan intelektual dapat dijadikan jaminan pinjaman (collateral). Indonesia menjadi negara ke-15 di dunia yang mengakui kekayaan intelektual sebagai aset tak berwujud bernilai ekonomi.
“Kita harus melindungi dari bawah. Jika pekerja medianya terlindungi, maka industrinya juga akan kuat,” tutup Supratman.
AMSI Serahkan Dukungan Simbolik
Di akhir sesi pembukaan IDC 2025, Ketua Umum AMSI Wahyu Dhyatmika menyerahkan kanvas putih berisi tanda tangan seluruh ketua AMSI wilayah dari 28 provinsi sebagai bentuk dukungan resmi terhadap Protokol Jakarta.
“Jika perlindungan hak cipta atas konten berita dapat diakui dalam regulasi nasional dan global, maka ini akan menjadi kontribusi bersejarah Indonesia bagi kemandirian digital ekosistem informasi,” ujar Wahyu.
Tentang IDC 2025
Indonesia Digital Conference (IDC) 2025 diselenggarakan AMSI pada 22–23 Oktober di The Hub Epicentrum, Jakarta Selatan. Tahun ini, IDC mengangkat tema “Sovereign AI: Menuju Kemandirian Digital”, yang menyoroti kedaulatan data, keberlanjutan industri media, serta etika dalam pemanfaatan teknologi AI.
Kegiatan ini mendapat dukungan dari berbagai korporasi besar, antara lain Sinar Mas Land, Astra International, Djarum Foundation, BNI, Pertamina, Harita Nickel, Telkom Indonesia, BRI, Indofood, MIND ID, PLN, Merdeka Copper Gold, Bank Mandiri, Indosat, dan Bank Syariah Indonesia.
National Sales Department Head Sinar Mas Land, Johan Triono, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada AMSI atas terselenggaranya IDC 2025 dan menegaskan pentingnya dukungan terhadap media digital agar tetap bertahan di tengah arus perubahan industri. (rls/luk)