Gorontalo, mimoza.tv — Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak seluruh gugatan hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Gorontalo Utara yang diajukan pasangan calon Roni Imran – Ramdhan Mapaleiy (Romantis). Dengan demikian, pasangan Thoriq Modanggu – Nurjanah Jusuf (Bercahaya) sah sebagai pemenang Pilkada Gorut 2024.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Senin (26/5/2025). Hakim MK Enny Nurbaningsih menyatakan tidak ditemukan bukti yang cukup kuat mengenai adanya pelanggaran politik uang secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang diajukan pemohon.
“Dalil pemohon mengenai pelanggaran politik uang yang bersifat TSM di seluruh wilayah Kabupaten Gorontalo Utara dinyatakan tidak beralasan menurut hukum,” tegas Enny.
Dalam pokok perkara, majelis hakim menyatakan:
Mengabulkan eksepsi termohon dan pihak terkait atas kedudukan hukum pemohon.
Menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk selain dan selebihnya.
Dengan putusan ini, hasil PSU yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gorontalo Utara tetap sah, dan pasangan Bercahaya dipastikan menjadi calon terpilih Bupati dan Wakil Bupati Gorut periode 2024–2029.
Kuasa hukum pasangan Bercahaya, Febriyan Potale dan Mohamad Qudrat Molapu, menyambut baik putusan tersebut dan menyebutnya sebagai kemenangan rakyat Gorontalo Utara.
“Putusan ini menjadi penegas bahwa klien kami adalah pemenang sah Pilkada Gorut. Kami menganggap ini sebagai kemenangan besar seluruh rakyat Gorontalo Utara,” ujar Febriyan Potale di Gedung MK, usai sidang.
Ia juga menambahkan, pihaknya dalam waktu dekat akan berkoordinasi dengan KPU Gorut untuk proses penetapan dan pelantikan Thoriq Modanggu dan Nurjanah Jusuf sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih. (rls/luk)