Boalemo, mimoza.tv – Harapan seorang warga agar anaknya lolos menjadi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) di Kementerian Hukum dan HAM tahun 2024, pupus ditelan janji palsu. Seorang pejabat di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Boalemo diduga menjadi aktor di balik penipuan berkedok “jalur dalam”.
Oknum yang dalam laporan warga disebut dengan nama samaran “Pak Nipu” itu, menjanjikan kelulusan CASN dengan syarat menyetor uang dalam jumlah besar.
Korban, seorang warga berinisial ID, mengungkapkan awal mula ia tergiur oleh bujuk rayu sang oknum. “Katanya dijamin lulus, asal ada biaya pengurusan,” ujar ID seperti yang mimoza.tv, kutip dari Harian Pos.id, Senin (28/7/2025).
Tak main-main, total uang yang disetor ID mencapai Rp75 juta, yang ditransfer dalam dua tahap: Rp20 juta lebih dulu, disusul Rp55 juta. Namun setelah pengumuman resmi, nama anaknya tidak tercantum dalam daftar kelulusan CASN Kemenkumham.
Janji manis berubah jadi janji kosong. Pak Nipu sempat berjanji mengembalikan uang tersebut, namun hanya Rp25 juta yang dikembalikan. Sisanya, senilai Rp50 juta, hingga kini tak jelas rimbanya.
“Sudah berkali-kali saya hubungi, tapi tidak ada respon. Tidak ada itikad baik sampai sekarang,” kata ID menahan emosi.
Kasus ini membuka kembali luka lama publik tentang praktek percaloan dalam rekrutmen CPNS yang masih menghantui. Padahal, pemerintah berkali-kali menegaskan bahwa seleksi CASN dilakukan secara transparan, akuntabel, dan berbasis sistem.
Menanggapi kasus ini, Kalapas Boalemo, Agus Risdianto, menyatakan keterbukaannya untuk mendampingi korban melapor ke penegak hukum.
“Kalau ini sudah masuk ranah pidana, saya siap memfasilitasi pelaporan korban ke aparat berwajib,” tegas Agus kepada mimoza.tv.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari oknum yang disebut dalam laporan. Namun tekanan publik terhadap penegakan integritas di lingkungan pemasyarakatan kini kian menguat.
Jika dibiarkan, praktik semacam ini hanya akan menambah daftar panjang kebobrokan moral di balik seragam negara.
Penulis: Lukman.