Gorontalo, mimoza.tv – Otoritas Jasa keuangan (OJK) bersama Pemerintah Daerah Provinsi Gorontalo melakukan Deklarasi Bersama Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal dan Judi Online di Provinsi Gorontalo bertepatan dengan Hari Kesaktian Pancasila, Selasa (1-10-2024).
Kegiatan yang berlangsung di Rumah Dinas Gubernur Gorontalo ini dihadiri langsung oleh Penjabat (Pj.) Gubernur Gorontalo Mohammad Rudy Salahuddin, Kepala Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Sulawesi Utara, Gorontalo, dan Maluku Utara (OJK SulutGoMalut) Robert H.P. Sianipar, serta perwakilan dari instansi pemerintah, Aparatur Sipil Negara (ASN), dan pimpinan industri jasa keuangan.
Robert dalam kesempatan itu mengatakan, kegiatan ini merupakan wujud komitmen bersama dalam melawan dan memberantas berbagai bentuk kejahatan keuangan ilegal yang semakin marak, terutama di era digital.
“Judi online, investasi ilegal, dan pinjaman online ilegal telah menjadi ancaman serius bagi stabilitas ekonomi dan sosial masyarakat, termasuk di Provinsi Gorontalo,” ujar Robert.
Olehnya kata Dia, peran penting seluruh pihak dalam upaya pemberantasan aktivitas keuangan ilegal ini. Ia menegaskan bahwa aktivitas keuangan ilegal, seperti judi online, investasi bodong, dan pinjaman online ilegal, tidak hanya merugikan masyarakat secara finansial, tetapi juga dapat menimbulkan dampak sosial yang sangat meresahkan.
“OJK bersama Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) terus berupaya memblokir dan menindak tegas entitas-entitas ilegal yang beroperasi di Indonesia. Kami berharap dengan adanya deklarasi ini, masyarakat lebih waspada dan tidak mudah tergoda oleh tawaran-tawaran keuangan yang tidak jelas legalitasnya. Sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat sangat dibutuhkan untuk memberantas aktivitas keuangan ilegal di Provinsi Gorontalo,” ujar Robert.
Sementara itu Pj. Gubernur Gorontalo dalam sambutannya juga menekankan pentingnya momentum Hari Kesaktian Pancasila sebagai refleksi untuk memperkuat komitmen bersama dalam menjaga integritas bangsa.
“Aktivitas keuangan ilegal dan judi online merusak tatanan sosial dan moral bangsa kita. Melalui deklarasi ini, kita bersama-sama bertekad untuk melindungi masyarakat dari segala bentuk kejahatan yang memanfaatkan perkembangan teknologi,” tegas Rudy.
Kegiatan ini kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan Deklarasi Bersama Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal dan Judi Online oleh Pj. Gubernur Gorontalo, Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo, Kepala OJK SulutGoMalut, Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Gorontalo, Kepala Badan Intelijen Daerah Gorontalo, serta perwakilan dari Kepolisian Daerah Gorontalo, Kanwil Kemenkumham Gorontalo, Kanwil Kemenag Gorontalo, dan Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang masuk ke dalam Satgas PASTI Daerah Gorontalo.
Deklarasi ini menjadi bukti nyata komitmen bersama dalam melawan kejahatan keuangan yang merugikan masyarakat. OJK juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dan memeriksa legalitas produk keuangan melalui situs resmi OJK dan Satgas PASTI sebelum melakukan transaksi atau investasi apa pun. Masyarakat juga diminta untuk segera melaporkan jika menemukan aktivitas keuangan yang mencurigakan.(rls/luk)