Gorontalo, mimoza.tv – Badan Hukum (BAHU) Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai NasDem Gorontalo mendesak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk segera mengusut dugaan penyalahgunaan Program Indonesia Pintar (PIP) yang dikaitkan dengan upaya mendukung pasangan calon bupati dan wakil bupati tertentu pada Pilkada mendatang.
Ketua BAHU DPW NasDem Gorontalo, Mashuri, S.H., mengungkapkan bahwa dugaan tersebut muncul berdasarkan unggahan di media sosial yang memperlihatkan program bantuan pendidikan ini digunakan untuk memengaruhi masyarakat secara politis.
“Program PIP adalah hak siswa untuk mendapatkan bantuan pendidikan, bukan alat untuk kepentingan politik. Jika benar ada yang memanfaatkan program ini untuk memenangkan pasangan calon tertentu, maka itu merupakan pelanggaran serius yang harus segera ditindaklanjuti oleh Bawaslu,” ujar Mashuri.
Bukti Dikumpulkan dan Siap Dilaporkan
Mashuri menjelaskan bahwa pihaknya telah mengumpulkan sejumlah bukti yang akan diserahkan kepada Bawaslu dalam bentuk laporan resmi. Ia juga menegaskan pentingnya tindakan cepat dan tegas untuk menjaga integritas proses demokrasi di Gorontalo.
“Kami percaya pada integritas Bawaslu. Kami yakin mereka akan bertindak profesional dan independen dalam menangani kasus ini. Jangan sampai praktik semacam ini menciptakan preseden buruk di masa depan,” lanjutnya.
Desakan Penundaan Penyaluran Dana Aspirasi
Selain itu, NasDem Gorontalo juga meminta agar Bawaslu mengimbau pemerintah untuk menunda penyaluran dana aspirasi anggota dewan selama tahapan Pilkada berlangsung. Hal ini dinilai penting untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan anggaran negara untuk kepentingan politik tertentu.
Respons Bawaslu
Redaksi Mimoza TV mencoba menghubungi Ketua Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Alex Kaaba, untuk dimintai tanggapan terkait hal ini. Namun, hingga berita ini ditulis, nomor telepon yang bersangkutan tidak aktif, dan pesan yang dikirimkan belum mendapat balasan.
NasDem Gorontalo berharap langkah ini menjadi peringatan agar setiap program pemerintah tetap berjalan sesuai dengan tujuan awal, yaitu melayani masyarakat, tanpa dimanfaatkan untuk kepentingan politik praktis.
Penulis : Lukman.