Gorontalo, mimoza.tv – Kinerja pengelolaan sampah di Kota Gorontalo tampaknya masih harus banyak berbenah. Dalam Hasil Penilaian Kinerja Pengelolaan Sampah Kabupaten/Kota Tahun 2025 yang dirilis Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), Kota Gorontalo hanya meraih nilai 48,24 dan masuk kategori kota dalam pembinaan.
Penilaian tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 126 Tahun 2026.
Dengan nilai tersebut, Kota Gorontalo menempati peringkat 111 dari 253 kabupaten/kota yang dinilai secara nasional.
Posisi ini sebenarnya tidak terlalu buruk, tapi juga belum bisa dibanggakan. Ibarat nilai rapor, angka 48 masih jauh dari standar kelulusan untuk disebut “kota menuju bersih”, yang baru dimulai dari nilai 60.
Artinya, Kota Gorontalo masih harus mengejar sekitar 12 poin lagi hanya untuk masuk kategori kota yang mulai dianggap serius mengurus sampahnya.
Sekretaris KLH sekaligus Sekretaris Utama Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Rosa Vivien Ratnawati, mengatakan penilaian ini menjadi alat evaluasi bagi daerah agar memperbaiki sistem pengelolaan sampah.
“Penilaian ini memberikan gambaran kinerja pengelolaan sampah di daerah sekaligus mendorong pemerintah kabupaten dan kota memperbaiki sistem pengelolaan sampah secara berkelanjutan,” ujar Rosa Vivien Ratnawati.
Menurutnya, daerah yang masih berada dalam kategori pembinaan perlu memperkuat berbagai aspek pengelolaan sampah dari hulu hingga hilir.
“Perbaikan harus dilakukan mulai dari pengurangan sampah di sumber, peningkatan fasilitas, hingga pengelolaan tempat pembuangan akhir,” katanya.
Cara Penilaian KLH menilai kinerja pengelolaan sampah daerah melalui tiga komponen utama.
Pertama anggaran dan kebijakan dengan bobot 20 persen, yang menilai komitmen anggaran serta regulasi pengelolaan sampah.
Kedua SDM dan fasilitas dengan bobot 30 persen, yang mencakup ketersediaan tenaga pengelola serta sarana prasarana.
Ketiga pengelolaan sampah dan kebersihan dengan bobot terbesar yaitu 50 persen, yang menilai bagaimana sampah ditangani sejak dari sumber hingga pengelolaan tempat pembuangan akhir.
Selain itu, terdapat prasyarat penting yang harus dipenuhi daerah, seperti tidak adanya TPS liar dan TPA minimal menggunakan metode controlled landfill.
Kota Lain Sudah Lebih Dulu “Bersih” Jika dibandingkan dengan daerah lain, beberapa kota sudah jauh lebih siap menuju kategori kota bersih.
Dalam daftar KLH, Kota Surabaya meraih nilai 74,92, disusul Kabupaten Ciamis dengan 74,68, serta Kota Balikpapan dengan 74,55.
Sementara di kelompok nilai sekitar 48, Kota Gorontalo ditemani oleh beberapa daerah lain seperti Kabupaten Gunung Kidul (48,39), Kota Semarang (48,55), dan Kota Banjarbaru (48,56).
Perbedaannya, kota-kota yang sudah berada di atas nilai 70 tinggal selangkah menuju penghargaan kebersihan. Sedangkan daerah yang masih di kisaran 40-an masih harus membenahi banyak hal, mulai dari kebijakan, fasilitas hingga partisipasi masyarakat.
Singkatnya, kalau pengelolaan sampah dianalogikan seperti nilai ujian, Kota Gorontalo belum masuk kategori gagal, tapi juga belum cukup layak untuk disebut lulus dengan baik.
Dan seperti kata pepatah lama soal kebersihan kota: yang paling mahal bukan mengangkut sampahnya, tapi mengubah kebiasaan membuangnya.
Penulis: Lukman.



