Gorontalo, mimoza.tv – Pemerintah Kota Gorontalo kembali menegaskan sikap tegas terhadap aktivitas maksiat dan peredaran minuman keras. Setelah razia Sabtu (6/4) malam di kawasan eks Terminal 42, Pemkot menyampaikan peringatan keras kepada para pelaku usaha hiburan, pemilik kos-kosan, dan lokasi-lokasi rawan pelanggaran di seluruh wilayah kota.
Juru Bicara Wali Kota Gorontalo, Hadi Sutrisno Daud, menegaskan bahwa razia tersebut menjadi peringatan serius agar pelaku usaha tidak lagi menjadikan tempat usahanya sebagai sarang maksiat dan miras.
“Kami minta kepada seluruh pengusaha hiburan malam, pemilik kos-kosan, dan tempat lainnya untuk segera menghentikan praktik ilegal seperti peredaran miras dan maksiat. Jangan tunggu sampai kena razia. Sekali tertangkap, tempat usaha bisa langsung ditutup,” tegas Hadi, Rabu (9/4).
Dari razia tersebut, aparat menemukan dua pasangan bukan muhrim serta transaksi jual beli minuman keras. Pemkot langsung memberi ultimatum kepada para pemilik lapak dan bilik di eks Terminal 42 untuk membongkar sendiri usahanya dalam waktu 1×24 jam.
“Kalau tidak dibongkar sendiri, Pemkot akan turun dengan alat berat. Risikonya, tempat itu bisa hancur dan tak bisa digunakan lagi,” ujarnya.
Tak hanya itu, Hadi juga menyoroti keberadaan tempat-tempat perjudian yang masih beroperasi secara diam-diam. Ia mengimbau agar kegiatan tersebut dihentikan secara sukarela sebelum terkena tindakan hukum.
“Untuk lokasi perjudian, kami imbau agar berhenti dengan kesadaran sendiri. Kalau sampai ditemukan, tidak akan ada toleransi. Penutupan dan proses hukum akan dilakukan saat itu juga,” tegas Hadi.
Lebih lanjut, Pemkot juga mengajak masyarakat untuk ikut terlibat dalam pengawasan. Warga diminta proaktif melaporkan jika di sekitar lingkungan mereka terdapat aktivitas mencurigakan yang mengarah pada maksiat, peredaran miras, atau kegiatan ilegal lainnya.
“Pemerintah tidak bisa bekerja sendiri. Kami butuh peran aktif masyarakat untuk melapor. Kalau ada tempat maksiat, jual beli miras, atau hal-hal yang melanggar norma dan aturan, segera laporkan ke kami,” imbau Hadi.
Ia menambahkan bahwa Pemerintah Kota tidak melarang aktivitas hiburan atau olahraga seperti karaoke dan biliar, asalkan tidak disalahgunakan. Namun, jika izin usaha hanya menjadi kedok untuk kegiatan terlarang, maka Pemkot akan bertindak tanpa kompromi.
“Pesan kami jelas: Kota Gorontalo harus bersih dari maksiat, miras, dan praktik ilegal lainnya. Jangan coba-coba bermain di wilayah abu-abu,” tutupnya. (rls/luk)