Sabtu, April 18, 2026
28 °c
Gorontalo
27 ° Sab
26 ° Ming
24 ° Sen
24 ° Sel
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV

Pemkot Gorontalo Ingatkan Pengusaha Hiburan dan Kos-Kosan: Jangan Tunggu Kena Razia

by Lukman
April 9, 2025
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Juru bicara Wali Kota Gorontalo, Hadi Sutrisno Daud.

Juru bicara Wali Kota Gorontalo, Hadi Sutrisno Daud.

Share on FacebookShare on WhatsappShare On Twitter

Gorontalo, mimoza.tv – Pemerintah Kota Gorontalo kembali menegaskan sikap tegas terhadap aktivitas maksiat dan peredaran minuman keras. Setelah razia Sabtu (6/4) malam di kawasan eks Terminal 42, Pemkot menyampaikan peringatan keras kepada para pelaku usaha hiburan, pemilik kos-kosan, dan lokasi-lokasi rawan pelanggaran di seluruh wilayah kota.

Juru Bicara Wali Kota Gorontalo, Hadi Sutrisno Daud, menegaskan bahwa razia tersebut menjadi peringatan serius agar pelaku usaha tidak lagi menjadikan tempat usahanya sebagai sarang maksiat dan miras.

“Kami minta kepada seluruh pengusaha hiburan malam, pemilik kos-kosan, dan tempat lainnya untuk segera menghentikan praktik ilegal seperti peredaran miras dan maksiat. Jangan tunggu sampai kena razia. Sekali tertangkap, tempat usaha bisa langsung ditutup,” tegas Hadi, Rabu (9/4).

Baca juga

RSAS Mulai Kateterisasi Jantung Anak, Harapan Baru Tanpa Harus ke Luar Daerah

Dua Anak Terseret Arus Sungai Bone, Satu Ditemukan Tak Bernyawa

Dari razia tersebut, aparat menemukan dua pasangan bukan muhrim serta transaksi jual beli minuman keras. Pemkot langsung memberi ultimatum kepada para pemilik lapak dan bilik di eks Terminal 42 untuk membongkar sendiri usahanya dalam waktu 1×24 jam.

“Kalau tidak dibongkar sendiri, Pemkot akan turun dengan alat berat. Risikonya, tempat itu bisa hancur dan tak bisa digunakan lagi,” ujarnya.

Tak hanya itu, Hadi juga menyoroti keberadaan tempat-tempat perjudian yang masih beroperasi secara diam-diam. Ia mengimbau agar kegiatan tersebut dihentikan secara sukarela sebelum terkena tindakan hukum.

“Untuk lokasi perjudian, kami imbau agar berhenti dengan kesadaran sendiri. Kalau sampai ditemukan, tidak akan ada toleransi. Penutupan dan proses hukum akan dilakukan saat itu juga,” tegas Hadi.

Lebih lanjut, Pemkot juga mengajak masyarakat untuk ikut terlibat dalam pengawasan. Warga diminta proaktif melaporkan jika di sekitar lingkungan mereka terdapat aktivitas mencurigakan yang mengarah pada maksiat, peredaran miras, atau kegiatan ilegal lainnya.

“Pemerintah tidak bisa bekerja sendiri. Kami butuh peran aktif masyarakat untuk melapor. Kalau ada tempat maksiat, jual beli miras, atau hal-hal yang melanggar norma dan aturan, segera laporkan ke kami,” imbau Hadi.

Ia menambahkan bahwa Pemerintah Kota tidak melarang aktivitas hiburan atau olahraga seperti karaoke dan biliar, asalkan tidak disalahgunakan. Namun, jika izin usaha hanya menjadi kedok untuk kegiatan terlarang, maka Pemkot akan bertindak tanpa kompromi.

“Pesan kami jelas: Kota Gorontalo harus bersih dari maksiat, miras, dan praktik ilegal lainnya. Jangan coba-coba bermain di wilayah abu-abu,” tutupnya. (rls/luk)

Berita Terkait

Petugas medis memantau jalannya prosedur kateterisasi jantung anak melalui layar monitor di ruang cath lab RSUD dr Aloei Saboe, Sabtu (18/4/2026). Tindakan minimal invasif ini menjadi yang pertama dilakukan di Gorontalo untuk menangani kelainan jantung bawaan pada anak. Foto Lukman¬ mimoza.tv

RSAS Mulai Kateterisasi Jantung Anak, Harapan Baru Tanpa Harus ke Luar Daerah

April 18, 2026

Dua Anak Terseret Arus Sungai Bone, Satu Ditemukan Tak Bernyawa

April 18, 2026

Sekretariat DPRD Prov.Gorontalo Perkuat Sinergi dengan Media, Rifli Katili Tekankan Peran Pilar Demokrasi

April 18, 2026

Zakat ASN: Dari Kewajiban Ibadah ke Instrumen Tekanan Birokrasi

Lapas Perempuan Kelas III Gorontalo Gelar Apel Ikrar, Tegaskan Komitmen Bebas Narkoba dan HP Ilegal

Warga Keluhkan Proyek Lanjutan Normalisasi Sungai, BWSS II Beri Penjelasan

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

  • Login
  • Index Berita
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Sosial Budaya
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kabar Kampus
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lingkungan
    • Musik
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Sekitar Kita
    • Unik
No Result
View All Result

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version