Selasa, Juli 1, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV

Penjahat Demokrasi, Siap-siap Di Bui Empat Tahun

by Lukman Polimengo
April 15, 2019
Reading Time: 1 min read
114 9
A A
0
Share on FacebookShare on WhatsappShare On Twitter


Gorontalo, mimoza.tv – Masa tenang pemilihan umum (Pemilu) Serentak 2019 dimulai. Namun di tiga hari sebelum pencoblosan inilah, ladang politik uang diprediksi tumbuh subur. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) wajib kerja keras membasminya. Baik bagi-bagi uang maupun bahan pokok.

Sanksi yang dikenakan bagi pelaku politik uang tidak main-main. Sesuai Undang-undang Pemilu, jika kedapatan dan terbukti melakukan tindakan tak terpuji itu, hukumannya sampai dibui empat tahun. Ini tak hanya berlaku untuk calon legislatif atau calon presiden. Tim sukses atau tim pemenangan pun bisa dijerat. Itu disampaikan Ketua Bawaslu Sulut Herwyn Malonda.

“Masa tenang dimulai 14 April hingga 16 April. Peserta pemilu dan tim tidak boleh lagi berkampanye. Tidak boleh melakukan politik uang dan sembako. Berdasarkan UU Pemilu 7/2017, selama masa tenang, tim kampanye pemilu presiden dan wakil presiden dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk memilih pasangan calon, memilih partai politik peserta pemilu tertentu, dan memilih calon anggota DPR/DPRD/DPD tertentu,” ujarnya.

Baca juga

Astaga, Bukan Serangan Fajar, Di Botupingge Ada Serangan Ikan

Dia menjelaskan, jika peserta dan tim kampanye melanggar akan mendapatkan sanksi tindak pidana pemilu. Sesuai Pasal 523 ayat (2) juncto Pasal 278 ayat (2) UU Pemilu.

Sanksi jika melanggar larangan di atas yaitu pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 48 juta.“Apabila pelakunya calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, kabupaten/kota, akan dikenakan sanksi pembatalan calon terpilih,” tandasnya.

Tags: Money PolitikSerangan fajar

Berita Terkait

Foto ikan bersama kartu nama caleg. Foto: Istimewa.

Astaga, Bukan Serangan Fajar, Di Botupingge Ada Serangan Ikan

April 16, 2019
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Index Berita
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Sosial Budaya
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kabar Kampus
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lingkungan
    • Musik
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Sekitar Kita
    • Unik
No Result
View All Result

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Go to mobile version