Gorontalo, mimoza.tv – Kasus dugaan persetubuhan yang melibatkan seorang oknum polisi dari Polres Bone Bolango kini resmi ditangani oleh Polda Gorontalo. Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Kepala Bidang Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Desmont Harjendro AP, pada Rabu (11/6/2025
“Kasus oknum polisi yang melibatkan mahasiswi sudah ditangani oleh Polda Gorontalo,” ujar Desmont.
Ia menambahkan, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk pelapor dan terlapor. Meski tidak merinci identitas para pihak, Desmont memastikan proses penyelidikan berjalan sesuai prosedur hukum.
“Proses hukum akan terus berlanjut. Bila terbukti melakukan pelanggaran pidana, maka oknum tersebut akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Desmont juga menjelaskan bahwa meskipun terlapor diketahui telah menikah dan berusia dewasa, status tersebut tidak menghalangi proses hukum jika unsur pidana terpenuhi. Menurutnya, institusi kepolisian akan bersikap objektif dan transparan dalam menangani kasus ini.
“Ada potensi sanksi berat, termasuk pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), jika nantinya putusan sidang menyatakan yang bersangkutan bersalah,” tambahnya.
Dilaporkan Atas Dugaan Persetubuhan dan Pemerasan
Sebelumnya, seorang anggota Polres Bone Bolango dilaporkan ke kepolisian atas dugaan persetubuhan dan pemerasan terhadap seorang mahasiswi yang sedang menempuh pendidikan di Makassar, Sulawesi Selatan. Kasus ini mencuat ke publik setelah seorang kerabat korban menyampaikan kronologinya kepada wartawan pada Kamis malam (29/5/2025).
Korban diketahui merupakan mahasiswi program Diploma Tiga (D3) di salah satu perguruan tinggi di Makassar. Berdasarkan keterangan keluarga, korban menjalin hubungan asmara dengan oknum polisi tersebut. Hubungan itu kemudian diduga dimanfaatkan oleh pelaku untuk melakukan tindakan asusila.
Menurut penuturan kerabatnya, pada 9 Mei 2025, korban diminta pulang ke Gorontalo oleh pelaku, tanpa seizin dan sepengetahuan keluarga. Setibanya di Gorontalo, korban tinggal di rumah pelaku selama kurang lebih dua pekan.
“Selama tinggal di rumah itu, orang tua dari pelaku juga berada di sana. Tapi korban tinggal tanpa status yang jelas,” ungkap kerabat korban, yang meminta identitasnya disamarkan demi keamanan keluarga.
Pihak keluarga baru mengetahui keberadaan korban di Gorontalo pada 25 Mei 2025. Sebelumnya, mereka mengira korban masih berada di Makassar untuk menjalani kuliah seperti biasa.
Janji Nikah Tak Ditepati, Tekanan Emosional Menguatkan Dugaan Kekerasan
Dugaan kekerasan semakin menguat setelah terungkap bahwa oknum polisi tersebut telah memiliki istri. Dalam pengakuan korban kepada keluarga, pelaku sempat menjanjikan akan menikahinya. Namun janji itu tak pernah ditepati.
“Korban bahkan sempat menolak ajakan pelaku karena tahu bahwa dia sudah beristri,” kata kerabat korban.
Meski telah mencoba menghindari pertemuan, korban disebut terus mendapat tekanan emosional dari pelaku. Situasi itu akhirnya mendorong keluarga untuk melaporkan kasus ini secara resmi.
Polda Gorontalo saat ini masih melanjutkan pemeriksaan terhadap seluruh pihak terkait. Mimoza.tv akan terus mengikuti perkembangan kasus ini dan memastikan informasi disampaikan secara akurat, berimbang, serta berpihak pada keadilan dan perlindungan terhadap perempuan dan anak.
Penulis: Lukman.