Jumat, Juli 4, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV

Polisi Tetapkan Satu Tersangka Baru Dalam Kasus Penggelapan Uang Penjualan Mobil

by Lukman Polimengo
Juni 27, 2020
Reading Time: 1 min read
128 4
A A
0
Ilustrasi gaji 13

Ilustrasi gaji 13

Share on FacebookShare on WhatsappShare On Twitter

Gorontalo, mimoza.tv – Kepolisian Sektor (Polsek) Kota Timur, Polres Gorontalo Kota, menetapkan satu orang tersangka baru dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang di perusahaan penjualan mobil, Jum’at (26/6/2020).

Kanit Reskrim Polsek Kota Timur, AIPDA Nahrawi Kelo menjelaskan, adapun yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut adalah seorang pria berinisia LA,berusia usia 31 tahun, warga Desa Tupa, Kecamatan Bulango Utara, Kabupaten Bone Bolango.

“Dari informasi yang berhasil digali dari pelaku utama berinisial BBA yang berhasil di tangkap oleh aparat Polres Metro Depok, Provinsi Jawa Barat, tersangka merupakan rekan sesama sales penjualan mobil di PT Neggahpratama Mobilindo,” jelas Nahrawi.

Baca juga

Begini Kata Frengki Uloli Saat PN Gorontalo Bebaskan Sarlis Mantu dari Tuduhan Penipuan dan Penggelapan

Sidang Kasus Penggelapan MS Glow: Keterlibatan Karyawan Lain Terungkap

Dalam kasus ini kata Nahrawi, LA diduga turut berperan untuk memperlancar aksi penipuan dan penggelapan uang konsumen, yang melakukan pembelian mobil di PT.Neggapratama Mobilindo.

Dirinya menambahkan, penetapan tersangka LA ini, berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik Reskrim Polsek Kota Timur, usai proses penyidikan terhadap BBA.

“Setelah semuanya rampung, kami langsung lakukan Gelar perkara, untuk menetapkan tersangka baru dalam kasus ini,” tambah Nahrawi Kelo.

Dikatakan Nahrawi, dalam kasus ini LA dikenakan pasal 55 KUHP dan pasal KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun Penjara.(arj/luk)

Tags: PENGGELAPANPolres Metro Depok

Berita Terkait

Begini Kata Frengki Uloli Saat PN Gorontalo Bebaskan Sarlis Mantu dari Tuduhan Penipuan dan Penggelapan

Februari 8, 2024
Rio Pala, kuasa hukum salah satu terdakwa dugaan kasus penggelapan di MS Glow Gorontalo.

Sidang Kasus Penggelapan MS Glow: Keterlibatan Karyawan Lain Terungkap

Januari 10, 2024
Setelah melalui beberapa proses, kasus penggelapan di toko kosmetik MS. Glow Gorontalo bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo, Rabu (3/1/2024). Sebanyak 5 terdakwa masing-masing ; CCL alias Cindi, IKT alias Indri, SAP alias Ivel, VAM alias Vindy, dan ANL alias Anggi, hadir di sidang perdana untuk mendengarkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Sidang Perdana, 5 Gadis Terdakwa Kasus Penggelapan di Toko MS Glow Gorontalo Hadapi Dakwaan

Januari 3, 2024

Bacakan Pledoi di Persidangan, Kuasa Hukum Ungkap Begini Ke Majelis Hakim

Diduga Terlibat Penggelapan, Winda dan Endi Diancam Pidana Penjara 5 Kalender

Diduga Gelapkan Uang, Seorang Karyawati salah Satu Toko di Gorut Terancam Penjara 4 Kalender

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Index Berita
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Sosial Budaya
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kabar Kampus
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lingkungan
    • Musik
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Sekitar Kita
    • Unik
No Result
View All Result

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Go to mobile version