Gorontalo, mimoza.tv – Badan Keuangan Provinsi Gorontalo mengungkap temuan praktik perdagangan bahan bakar minyak (BBM) ilegal di wilayah Kabupaten Gorontalo. Temuan ini telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo untuk penyelidikan lebih lanjut.
YN, seorang pejabat di Badan Keuangan Provinsi Gorontalo, menyatakan bahwa praktik ilegal ini ditemukan pada Februari 2025. Ini merupakan kali kedua perusahaan penyalur BBM tersebut terlibat dalam kegiatan serupa.
“Perusahaan ini bukan wajib pungut di Provinsi Gorontalo, tetapi tetap menyalurkan BBM ke salah satu perusahaan di daerah ini. Saat kami melakukan pengawasan, mereka awalnya membantah keterlibatan, namun setelah diperlihatkan bukti-bukti, akhirnya mereka mengaku,” ujar YN pada Kamis (6/3/2025).
Menurut YN, perusahaan tersebut akhirnya menyatakan kesediaannya menjadi wajib pajak di luar Gorontalo. Ia juga menyoroti bahwa beberapa perusahaan penyalur BBM sering kali tidak melaporkan kegiatannya kepada Badan Keuangan Provinsi Gorontalo.
“Perusahaan ini merupakan penyalur BBM industri, bukan untuk SPBU. Sebab, SPBU biasanya dipasok oleh Pertamina, termasuk BBM non-subsidi,” tambahnya.
Dalam penjelasannya, YN menyebut bahwa Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) seharusnya dipungut oleh agen atau penyalur. Secara normatif, sebelum menyalurkan BBM ke Gorontalo, perusahaan harus mendapatkan izin dari Gubernur atau Pemerintah Provinsi. Namun, dalam praktiknya, perusahaan kerap menghindari aturan tersebut.
“Saat penangkapan, mereka beralasan sudah membayar pajak di daerah lain. Tapi ada ketentuan undang-undang yang harus dipatuhi. Saya bersikeras menagih kewajiban mereka, bahkan melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” ungkapnya.
Kejati Gorontalo Mulai Penyelidikan
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Gorontalo, Dadang S Djafar, membenarkan adanya laporan tersebut dan memastikan bahwa pihaknya telah mulai melakukan pemanggilan terhadap beberapa pihak terkait.
“Benar, saat ini masih dalam tahap pemanggilan untuk dimintai keterangan. Belum ada pemanggilan saksi,” ujar Dadang.
Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, Kejati Gorontalo telah mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor PRINT-132/P.5.5/Fs.1/02/2025 pada 11 Februari 2025 terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga migas periode 2020–2025.
Selain agen distribusi, dugaan keterlibatan juga mengarah pada sejumlah pengguna akhir (end user) besar, termasuk industri di Pohuwato dan Paguyaman, kontraktor di Kota Gorontalo, serta perusahaan tambang dan subkontraktor proyek strategis nasional di Bone Bolango. Mereka diduga mengonsumsi ribuan ton BBM ilegal tanpa membayar pajak, sehingga merugikan negara.
Kasus ini masih dalam tahap pengembangan, dan Kejati Gorontalo memastikan akan menindaklanjuti semua pihak yang terlibat dalam praktik ilegal ini.
Penulis: Lukman