Minggu, Mei 25, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV

Punya Istri di Gorontalo, Pria Asal India ini Diamankan Kantor Imigrasi

by Lukman Polimengo
Desember 29, 2023
Reading Time: 2 mins read
94 3
A A
0
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Gorontalo, Iwan Irawan, saat memberikan keterangan dalam konferensi pers, Jumat (29/12/2023). Foto : Lukman/mimoza.tv

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Gorontalo, Iwan Irawan, saat memberikan keterangan dalam konferensi pers, Jumat (29/12/2023). Foto : Lukman/mimoza.tv

Share on FacebookShare on WhatsappShare On Twitter

Gorontalo, mimoza.tv – Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Gorontalo berhasil menangkap seorang warga negara India berinisial WR dalam operasi Jagratara. Pria ini terjerat kasus pelanggaran imigrasi berdasarkan Pasal 119 ayat 1 dan Pasal 78 ayat 3 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Menurut Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Gorontalo, Iwan Irawan, WR tidak memiliki izin tinggal yang sah sejak 12 Februari 2023. Pihak Imigrasi telah berkomunikasi dengan perwakilan Kedutaan Besar India di Jakarta untuk menangani kasus ini. “Penanganan untuk WNA ini adalah kami melakukan komunikasi dengan pihak perwakilan negara India, kami sudah bersurat ke kedutaan besar India di Jakarta,” ungkap Iwan Irawan dalam konferensi pers, Jumat (29/12/2023).

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa WR tinggal lama di Gorontalo karena menikah secara siri dengan seorang warga Gorontalo di India. Meskipun sudah menikah, pernikahan ini belum dilaporkan ke kedutaan besar India. “Istrinya orang Gorontalo. Dari pengakuan WR, katanya dokumennya hilang hingga dia overstay sejak bulan Februari. WR masuk Indonesia secara resmi pada bulan Januari 2023 melalui Bandar Udara Soekarno-Hatta,” jelas Iwan Irawan.

Baca juga

Jangan Tergesa Menepuk Genderang

Dilantik Kepala BNPT, Dr. Funco Tanipu Siap Perkuat Ketahanan Masyarakat Gorontalo dari Radikalisme

Pihak Imigrasi telah membuat berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap WR. Tindakan yang akan diambil terhadap orang asing ini adalah tindakan projustitia atau tindakan administratif keimigrasian. Kantor Imigrasi dapat melakukan pendeportasian setelah WR mendapatkan dokumen keimigrasian, seperti paspor, dari kedutaan besar India. Selain itu, ada opsi pemindahan tempat ke rumah detensi di Manado, Sulawesi Utara, jika dalam batas waktu 30 hari kedutaan belum memberikan tanggapan.

“Rumah detensi Gorontalo itu memiliki batas waktu selama 30 hari. Jika dalam 30 hari kedutaan belum memberikan tanggapan, maka kami akan mengirim ke rumah detensi di Manado,” tambah Iwan Irawan.

Terkait pelanggaran, WR dijerat Pasal 119 ayat 1 yang mengatur pidana bagi orang asing yang masuk atau berada di wilayah Indonesia tanpa dokumen perjalanan dan visa yang sah, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp 500 juta. Pasal 78 ayat 3 menyatakan bahwa orang asing pemegang izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam wilayah Indonesia lebih dari 60 hari dapat dikenai tindakan administratif keimigrasian, seperti deportasi dan penangkalan.

Penulis: Lukman.

Tags: GorontaloIMIGRASIindiarumah detensi

Berita Terkait

Jangan Tergesa Menepuk Genderang

Mei 11, 2025
Oplus_131072

Dilantik Kepala BNPT, Dr. Funco Tanipu Siap Perkuat Ketahanan Masyarakat Gorontalo dari Radikalisme

April 24, 2025
Aktivitas panen padi di Gorontalo. Foto : Lukman/mimoza.tv.

Luas Panen Padi di Gorontalo 2024 Menurun, Produksi Beras Turun 6,59 Persen

Maret 4, 2025

Umar Karim Desak Gubernur-Wagub Baru Segera Naikkan Harga Jagung

Dampak Efisiensi Anggaran, Grand Q Hotel Gorontalo: Belum Ada PHK, Tapi Kerja Shif

BMKG: Gorontalo Masih Berpotensi Diguyur Hujan Lebat

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Index Berita
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Sosial Budaya
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kabar Kampus
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lingkungan
    • Musik
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Sekitar Kita
    • Unik
No Result
View All Result

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Go to mobile version