Gorontalo, mimoza.tv — Manajemen RSUD Aloei Saboe Kota Gorontalo memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan yang menyebut adanya dugaan kelalaian dalam penanganan pasien BPJS hingga berujung pada kematian. Klarifikasi ini disampaikan menyusul beredarnya berita berjudul “Rumah Sakit Aloei Saboe Kota Gorontalo Diduga Lalai, Pasien BPJS Meninggal Usai Dapat Penanganan Tidak Layak
Dalam konferensi pers yang digelar pada 26 Mei 2025, Sekretaris Komite Medik RSUD Aloei Saboe, dr. Budi Kaharu, menjelaskan bahwa pasien berinisial OT (27 tahun) telah dua kali menjalani perawatan di rumah sakit tersebut.
Perawatan pertama berlangsung pada 14–22 April 2025 di bawah penanganan dr. Leonard Kamoli, Sp.PD, spesialis penyakit dalam. Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium, pasien didiagnosis mengidap penyakit serius yang berkaitan dengan sistem imun. Namun, selama masa perawatan, kondisi pasien dinyatakan stabil.
“Kondisi stabil artinya tanda-tanda vital seperti tekanan darah, nadi, pernapasan, saturasi oksigen, serta kesadaran pasien masih dalam batas normal, meskipun aktivitas fisiknya terbatas karena penyakit,” jelas dr. Budi.
Setelah sembilan hari dirawat di ruang rawat biasa, pasien diizinkan pulang dengan anjuran untuk melanjutkan pengobatan secara rawat jalan melalui poliklinik.
Pasien kembali dirawat di RSUD Aloei Saboe pada 6 Mei 2025, setelah dirujuk dari RS Otanaha. Selama perawatan hingga 17 Mei 2025, pasien ditangani oleh dokter yang sama. Sesuai prosedur, pasien menjalani penanganan awal di IGD dalam kondisi stabil, sebelum dipindahkan ke ruang rawat biasa.
“Selama 12 hari menjalani perawatan, pasien tetap menunjukkan tanda vital yang stabil. Fokus pengobatan kami adalah mengurangi nyeri dan menangani komplikasi akibat penyakit yang diderita,” kata dr. Budi.
Terkait dengan pemilihan ruang rawat, pihak RS menegaskan bahwa seluruh keputusan diambil berdasarkan indikasi medis. Pasien tidak dirujuk ke ruang ICU karena tidak menunjukkan gejala kritis atau tanda vital yang mengkhawatirkan.
“Perawatan di ruang ICU hanya diperuntukkan bagi pasien dengan kondisi gawat atau tanda vital yang tidak stabil,” tambahnya.
Pasien akhirnya diperbolehkan pulang dalam kondisi stabil dan dianjurkan untuk kontrol rutin ke poliklinik, termasuk untuk keperluan rujukan lanjutan. Pada 20 Mei 2025, pasien menjalani kontrol dan memperoleh surat rujukan ke RSUP Prof. Kandou Manado yang memiliki fasilitas lebih lengkap.
Manajemen RSUD Aloei Saboe menegaskan bahwa seluruh prosedur medis telah dilaksanakan oleh tenaga profesional sesuai standar pelayanan.
“Kami menyayangkan beredarnya informasi yang tidak utuh di tengah masyarakat. RSUD Aloei Saboe selalu berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh pasien, termasuk peserta BPJS,” pungkas dr. Budi.