Sabtu, April 11, 2026
28 °c
Gorontalo
27 ° Sab
26 ° Ming
24 ° Sen
24 ° Sel
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV

Salah Objek, Putusan PN Limboto di uji Hakim Tinggi Gorontalo.

by Lukman Polimengo
Februari 24, 2026
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Share on FacebookShare on WhatsappShare On Twitter

Gorontalo, mimoza.tv – Buyung Ismail, selaku keluarga ahli waris menyebut, Majelis Hakim Banding diminta lebih cermat memeriksa objek sengketa tanah yang sudah diputus oleh Majelis Hakim PN Limboto dalam perkara 35/Pdt.G/2025/PN Lbo

Pasalnya objek yang dipersoalkan adalah Objek A sedangkan bukti yang dipertimbangkan adalah Objek B.  Kekeliruan tersebut terkait objek tanah yang disengketakan yang berada di Gorontalo Utara dengan Luas tanah 7.500 meter persegi. Sementara sertifikat yang dinilai dan dijadikan dasar putusan tergugat  luasnya hanya 441 meter persegi. Letaknya pun berbeda. Keterangan dan data digital dari pertanahan tidak diperhatikan oleh Majelis PN Limboto.

Menurutnya, keluarga tidak mempersoalkan tanah yang sudah bersertifikat, melainkan bidang tanah yang dikuasai secara turun temurun tiba-tiba diserobot dan diklaim oleh pihak lain.

Baca juga

Diperiksa Lebih dari 13 Jam, Ketua KONI Gorontalo Masih Dicecar di Pidsus

Dari Balik Jeruji, Karya Bicara: Produk Warga Binaan Lapas Gorontalo Tampil di Bazar HBP ke-62

Di atas lahan yang disengketakan, terdapat tanaman kelapa yang telah ditanam dan dipanen turun-temurun sejak puluhan tahun lalu. Dalam pemeriksaan setempat, tanaman tersebut masih berdiri dan berbuah. Pada saat Pemeriksaan persidanganpun Kami masih melakukan panen kelapa diatas objek sengketa.

“Pohon kelapa itu bukan baru ditanam. Itu sudah ada sejak zaman orang tua kami. Kami yang rawat, kami yang panen,” kata Buyung.

Keluarga Ahli waris memohon kepada Majelis Hakim banding agar objektif dan tidak terpengaruh godaan-godaan pihak lain yang menawarkan sesuatu.

“Kami hanya ingin menegaskan bahwa itu benar-benar tanah kami yang telah keluarga kami kuasai, di bagian ujung selatan diserobot tergugat, tanah milik tergugat yang bersertifikat itulah milik mereka yang kebetulan berbatasan,” kata Buyung.

Atas putusan tersebut, pihak penggugat meminta keadilan melalui upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Gorontalo. Kini perkara tersebut bergulir di Pengadilan Tinggi Gorontalo pada perkara Nomor 15/PDT/2026/PT GTO dengan hakim Pemutus Bapak Haruno sebagai Ketua Majelis didampingi Bapak Sutadji dan Bapak Bambang Sucipto sebagai Anggota Majelis Banding.

Keluarga berharap pada majelis hakim tingkat banding agar pemeriksaan dilakukan teliti, dan adil. (rls/luk)

Berita Terkait

Oplus_131072

Diperiksa Lebih dari 13 Jam, Ketua KONI Gorontalo Masih Dicecar di Pidsus

April 10, 2026
Oplus_131072

Dari Balik Jeruji, Karya Bicara: Produk Warga Binaan Lapas Gorontalo Tampil di Bazar HBP ke-62

April 10, 2026
Sejumlah saksi menunggu giliran pemeriksaan di depan ruang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Gorontalo, Jumat (10/4/2026). Delapan saksi yang terdiri dari tukang masak dan pengemudi bentor diperiksa terkait penyediaan konsumsi atlet dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Provinsi Gorontalo. (Lukman, mimoza.tv).

Kasus Hibah KONI: Anggaran Bubur ‘Sorba’ Rp1,8 Miliar, Fakta Lapangan Berkata Lain

April 10, 2026

Ketua KONI Diperiksa Hari Ini, “Jumat Keramat” di Ujung Proses?

Praperadilan Kasus Konten Kreator ZH, Ahli Pidana: Sudah Memenuhi Unsur

Warga Desak Penahanan Mustafa Yasin

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

  • Login
  • Index Berita
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Sosial Budaya
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kabar Kampus
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lingkungan
    • Musik
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Sekitar Kita
    • Unik
No Result
View All Result

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version